Senin, 24 Desember 2018

makalah nikah mut'ah


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Problema seksual merupakan sebuah realitas yang betul-betul terjadi, siapapun tidak mungkin dapat mengabaikanya serta menganggap ringan bahayanya. Hal ini merupakan sebuah problema yang terjadi sepanjang sejarah. Sejak manusia lahir, tumbuh dan berkembang menjadi dewasa telah diberi oleh Allah naluri seksual demi kebaikan dan kemaslahatan umat manusia.[1] Oleh karena itulah Islam mengharamkan hidup seperti pendeta (tidak menikah), sebab hal itu bertentangan dengan fitrah manusia, membuat umat menjadi lumpuh dan membuatnya terancam kepunahan.
Jadi penting untuk disadari bahwa dalam Islam, gagasan tentang pernikahan tidak terpisah dari seks, di samping tidak pula terbatas pada seks untuk tujuan pembiakan.[2] Pandangan Islam tentang dunia tidaklah negatif, sebaliknya malah mengatakan bahwa kita harus menghargai sebagai karunia Allah, oleh karena itu Islam menentang sepenuhnya kebiaraan dan hidup membujang.[3]
Seorang muslim tidak halal menentang perkawinan dengan anggapan, bahwa hidup membujang itu demi berbakti kepada Allah padahal dia mampu kawin, atau dengan alasan supaya dapat seratus persen mencurahkan hidupnya untuk beribadah dan memutuskan hubungan dengan duniawinya.[4] menikah adalah kewajiban yang ditetapkan bagi orang yang beriman secara langsung melalui perintah Allah. dan kewajiban menikah ini berdasarkan atas firman Allah dalam surat An-Nuur: 32 dan An-Nisa’: 3, ArRuum: 21.

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.
  Ayat-ayat di atas menjelaskan dan menekankan akan perintah Allah untuk menikah. Meskipun secara hukum fiqih para fuqaha berbeda tentang hukumnya, sebagian berpendapat bahwa menikah itu wajib bagi sebagian, sunnah untuk sebagian yang lain, dan mubah, didasarkan pertimbangan kemaslahatan.[5]   Pernikahan memiliki hikmah dan faedah mendirikan rumah tangga yang damai dan teratur, memeliharakan diri seseorang, supaya jangan jatuh kelembah kejahatan (perzinaan). Karena bila ada isteri disampingnya tentu akan terhindarlah ia dari pada melakukan pekerjaan yang keji itu. Begitu juga wanita yang ada disampingnya suami, tentu akan terjauh dari maksiat tersebut.[6] Selain itu merupakan suatu bentuk ibadah, yaitu pengabdian kepada Allah mengikuti sunnah Rasulullah.[7]
Dalam Islam pernikahan dianggap sebagai suatu aset untuk meraih kesempurnaan rohani. Namun juga perlu dicatat walaupun Al-Qur’an menegaskan bahwa berpasangan atau kawin adalah merupakan ketetapan ilahi bagi makhluknya dan Rasul menegaskan bahwa nikah adalah sunnahnya, akan tetapi hal itu haruslah di lakukan dengan ketentuan-ketentuan yang harus diindahkan. Sebagai contoh, Institusi Arab lama memberikan gambaran kepada kita ada beberapa kebiasaan-kebiasaan yang mengatur tentang hubungan perkawinan dan kekeluargaan yang yang kurang begitu jelas. Menurut Faishal Rusydi setidaknya ada empat macam bentuk perkawinan yang diselenggarakan masyarakat jahiliyah dan ini telah menjadi tradisi sehingga Islam datang dan mengubahnya sedikit demi sedikit.[8] Empat macam bentuk perkawinan yang dimaksud adalah:
a.    Seorang laki-laki melamar seorang wanita dengan seizin walinya dan kemudian mengawininya dengan memberikan mahar kepada si wanita tadi. Dan ini adalah bentuk perkawinan yang dikehendaki oleh Islam dan tetap dilestarikan sampai saat ini.
b.    Suatu tradisi masyarakat jahiliyah, yakni seorang suami mengatakan kepada istrinya untuk pergi menuju seseorang yang dikehendaki oleh suaminya untuk bergaul dengan laki-laki yang ditunjuk tadi. Suaminya kemudian keluar dari masyarakat untuk beberapa waktu, dan setelah istrinya itu mengandung dengan laki-laki yang ditunjuk oleh suaminya tadi, maka suaminya pulang kepada istrinya. Hal ini berasal dari adanya keinginan untuk mendapatkan bibit bangsawan.
c.    Sejumlah laki-laki mendatangi wanita dan mereka menyetubuhinya, jika wanita tersebut hamil dan melahirkan seorang anak, maka wanita tadi akan memanggil semua laki-laki yang pernah menggaulinya tadi seraya menunjuk ke salah seorang dari mereka sebagai ayah dari anak yang dilahirkanya dan laki-laki tersebut tidak boleh menolaknya.
d.    Beberapa orang laki-laki mendatangi seorang wanita untuk melakukan hubungan sebadan denganya, apabila wanita tersebut hamil dan melahirkan seorang anak, maka laki-laki tadi dengan kehendaknya sendiri berkumpul dan orang-orang ahli firasat yang memutuskan siapa diantara mereka yang berhak menjadi ayah dari anak yang dilahirkan oleh wanita tadi.[9]
Islam menghendaki cara yang pertama dan tidak mewariskan tradisi jahiliyah lainya yang amat buruk dan keji. Hal tersebut dimaksudkan untuk memelihara hubungan kekeluargaan yang harmonis, mengatur keturunan yang syah, memelihara kelangsungan hidup manusia, membentengi kaum laki-laki berbuat serong, menjaga kesucian dan mengangkat harkat dan martabat kaum wanita untuk mencapai keridhaan Allah dalam mengarungi bahtera rumah tangga yang mawaddah wa rahmah dunia dan akherat.[10]
Oleh karena itu menurut ulama sunni, perkawinan tidak boleh bersifat temporer (sementara) seperti halnya nikah mut’ah. Meskipun nikah mut’ah ini pernah diperkenankan oleh Rasulullah sebelum stabilnya syariah Islamiyah, yaitu diperkenankannya ketika dalam bepergian dan peperangan, kemudian diharamkannya untuk selama-lamanya. Sebab nikah mut’ah tersebut tidak lagi mencerminkan sebuah maksud dan tujuan yang mulia dari sebuah pernikahan yang telah digambarkan diatas, sebaliknya pernikahan mut’ah lebih mengarah pada pelepasan hajat biologis semata tanpa adanya rasa tanggung jawab terhadap hasil dan beban perkawinan. Wanita seolah-olah dijadikan sebagai pemuas nafsu belaka dan merendahkan martabat mereka sebagaimana manusia layaknya, karena wanita dianggap seolah-olah seperti benda yang bisa dijual-belikan, hilangnya hak waris dan kaburnya silsilah anak, serta berbagai alasan lainnya yang mungkin dapat diangkat sebagai alasan positif, juga mendapatkan perhatian serius apakah dapat dijadikan alasan-alasan untuk tidak membolehkan nikah model ini. Otoritas sunni menganggap nikah mut’ah adalah suatu bentuk perzinaan yang mengatas namakan agama atau prostitusi yang dikemas dengan syari’at.[11]
Berbeda dengan pandangan kaum syi’ah imamiyah yang menganggap nikah mut’ah tidak pernah diharamkan oleh Rasulullah, dan tetap akan berlaku kehalalanya sampai hari Kiamat. Menurut ulama syi’ah imamiyah, apa yang berlaku kehalalanya di Zaman Nabi maka akan berlaku sampai hari kiamat. Mereka juga menganggap nikah mut’ah merupakan perkawinan yang syah dan telah dilegalisasi Al-Qur’an maupun sunnah dan merupakan suatu bentuk pernikahan yang dibenarkan Islam, demikian menurut pendapat kaum syi’ah.
Perdebatan kalangan sunni dan syi’ah masalah nikah mut’ah, sejalan dengan kecenderungan mayoritas umat Islam memahami agama pada ranah legal formal atau dogmatik. Kalangan sunni memandang nikah mut’ah sebagai perbuatan haram secara mutlak, sebaliknya kalangan syi’ah memandangnya sebagai suatu yang dibolehkan secara mutlak pula.[12]
Kalangan Sunni berargumen bahwa wanita yang dikawini secara nikah mut’ah tidak termasuk istri ataupun hamba sahaya seperti tersebut dalam ayat di atas. Menurut mereka selanjutnya: “kenyataan bahwa wanita itu bukan hamba sahaya, cukup jelas. Sedangkan bahwa ia bukan “istri” menurut hukum syari’at  hal itu mengingat tidak adanya hak nafkah, warisan serta “pembagian malam” bagi yang beristeri lebih dari satu”.[13] Dalam kesempatan ini kaum Sunni juga menunjukkan Hadits untuk menguatkan penjelasan mereka tentang diharamkannya nikah mut’ah tersebut. Di antaranya adalah riwayat dari Saburah al-Juhani bahwa ia pernah bersama Rasulullah dalam peristiwa penaklukan kota Makkah dan beliau mengizinkan anggota pasukan muslim untuk melakukan nikah mut’ah. Namun ketika bersiap-siap meninggalkan kota itu, beliau mengharamkannya.[14]  Selain itu, ada larangan ‘Umar bin Khattab yang mengharamkan nikah mut’ah dalam pidato pada masa kekhalifahannya. Hal itu tidak ditentang oleh para sahabat. Seandainya pelarangan ‘Umar itu dianggap salah, pastilah mereka tidak akan membiarkan bertindak seperti itu. Berbeda dengan pendapat di atas, ulama Syiah berpendapat sebaliknya, bahwa nikah mut’ah itu tetap halal untuk selama-lamanya. Dengan alasan bahwa wanita yang disebutkan dalam Q.S al-Mu’minun ayat 5-6 adalah istri yang sah menurut hukum syariat. Adapun tentang tidak adanya kewajiban memberi nafkah, pewarisan antara suami dan istri serta pembagian malam, maka hal itu berdasarkan dalil-dalil tertentu yang mengkhususkan hukum-hukum perkawinan yang bersifat umum. Pendapat kaum Syiah tersebut didasari dengan pandangan Jabir bin ‘Abdullah bahwa pelarangan dan pengharaman itu berasal dari ‘Umar r.a. dalam suatu peristiwa yang berkenaan dengan ‘Amr bin Hurais, ‘Imran bin Husain, Abdullah bin Mas’ud, ‘Abdullah bin ‘Umar, ‘Abdullah bin ‘Abbas serta ‘Ali bin Abi Talib. Dari situ mereka menyimpulkan bahwa pengharaman itu bukanlah disebabkan adanya naskh syar’i (penghapusan dari syariat) tetapi semata-mata karena larangan Umar bin Khatab.

B.       Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksud dengan nikah mut’ah?
2.    Bagaimana pandangan para ulama tentang nikah mut’ah?
3.    Apa yang menjadikan hukum nikah mut’ah berbeda pendapat antara golongan suni dan syiah menurut kaca mata tafsir yang beredar dikalangan mereka?

C.      Tujuan Makalah
1.    Untuk mengetahui maksud dengan nikah mut’ah.
2.    Untuk menggambarkan pandangan para ulama tentang nikah mut’ah.
3.    Untuk mengetahui hukum nikah mut’ah berbeda pendapat antara golongan suni dan syiah menurut kaca mata tafsir yang beredar dikalangan mereka.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Konsep Pernikahan dalam Islam

Manusia diciptakan oleh Allah sebagai makhluk yang berpasang-pasangan. Manusia diberi sifat-sifat tertentu sebagai sifat asasi yang kemudian disebut dengan istilah fitrah atau sunnatullah, dalam dunia ilmiah disebut insting bagi manusia. Salah satu fitrah manusia adalah insting seksual (libido sexualis). Manusia merupakan makhluk yang sempurna karena akal dan nalurinya, oleh karenanya pelaksanaan insting diatur oleh Islam sesuai dengan kedudukan dan martabat manusia yang sempurna.
Pernikahan adalah ajaran yang sesuai, selaras dan sejalan dengan fitrah manusia.[15] Berpasangan merupakan ketetapan Ilahi atas segala makhluk. Berulang-ulang hakikat ini ditegaskan oleh Al-Qur’an, antara lain: Islam mengakui kebutuhan seks manusia dan percaya bahwa nalurinaluri alami harus dipelihara, bukan ditindas. Seks merupakan ekspres cinta yang tertinggi, merupakan pertemuan fisik dan emosi secara total.[16] Bahkan kalau menurut Mazhahiri, wajib bagi masyarakat Islam untuk menikahkan orang yang masih lajang dan merupakan tanggung jawab semua masyarakat karena pemenuhan kebutuhan seksual merupakan hal yang bersifat dharuri (primer).[17]
Lebih lanjut menurut Ridhwi, tidak ada dalam ajaran Islam yang menyamakan seks dengan kejahatan atau dosa bawaan, bahkan menunjukkan sebaliknya yaitu menganjurkan memenuhi kebutuhan seks dengan institusi pernikahan, hal tersebut dipandang tidak bertentangan dengan perjalanan rohani, malah menolongnya. Oleh karenanya Islam menentang hidup membujang atau mengekang dorongan seksual dan hidup dengan jalan kebiaraan[18] dan memandang pernikahan sebagai ibadah dan pendekatan diri serta bagi pelakunya mendapat pahala.[19]
Dalam Islam, nikah adalah suatu yang sangat dianjurkan, terutama orang yang sudah berkeinginan untuk nikah dan khawatir terjerumus ke dalam perbuatan zina. Moralitas seksual, atau kesucian, diukur dari perilaku seseorang, bukan dari karakteristik atau jenis kelaminnya. Lebih jauh, kesucian bukan berarti tidak melakukan aktifitas seksual, melainkan tidak melakukan jenis perilaku seksual tertentu yang dilarang seperti perzinahan.[20] Pernikahan tersebut diatur oleh hukum-hukum yang dikembangkan oleh masyarakat-masyarakat Islam (ulama’ Islam) yang menggambarkan interpretasinya atas serangkaian ayat Al-Qur’an yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad terutama dalam periode Madinah dan praktik-praktik Nabi Muhammad sendiri. Sehingga dapat dipahami banyak terjadi perbedaan pendapat.
Pembahasan selanjutnya pada sub bab ini, akan memaparkan tinjauan umum mengenai pernikahan yang meliputi pengertian pernikahan, tujuan dan hikmah pernikahan serta syarat dan rukun pernikahan sebagai pemahaman awal mengenai konsep pernikahan Islam.

B.       Pengertian Pernikahan
Dalam kamus Al-Munawwir, secara bahasa (الىكاح) nikah berarti الىطء  yang berarti bersetubuh atau senggama, dan nikah juga bisa berarti yang  السواج  yang berarti kawin.[21] Dalam kitab Subulus Salam kata (الىكاح) secara bahasa diartikan sebagai الضم والتداخل (menggabung dan menjalin)[22], lalu dipakai untuk istilah jima’ dan akad. Ada juga yang mengartikan penyatuan serta akad, disebut sebagai akad karena ia merupakan penyebab terjadinya kesepakatan itu sendiri. Menurut syari’at, nikah berarti akad. Sedangkan pengertian bersetubuh atau hubungan badan hanya merupakan metafora saja.[23]
Para ahli fiqh berbeda pendapat dalam hal makna hakiki nikah, ada yang berpendapat bahwa makna hakikinya adalah akad dan makna kiasannya adalah bersetubuh.[24] Sebagian berpendapat bahwa makna hakiki nikah adalah akad dan persetubuhan sekaligus, karena ia digunakan dalam kedua makna ini.[25] Sebagian lain berpendapat bahwa makna kiasannya adalah akad dan makna hakikinya adalah persetubuhan, karena keduanya diambil dari makna ‘memeluk dan bercampur’.[26] Adapun makna pernikahan secara definitif, masing-masing ulama’ fiqh juga berbeda dalam mengemukakan pendapatnya, antara lain sebagai berikut:
a.    Ulama Syafi’iyyah, menyebutkan bahwa pernikahan adalah suatu akad dengan menggunakan lafadz inkah (إوكاح) atau tazwij  (تسويج)  yang menyimpan arti memiliki wati’  (ملك وطء), artinya dengan pernikahan seseorang dapat memiliki atau mendapatkan kesenangan dari pasangannya.
b.    Ulama Hanabilah, menyebutkan bahwa pernikahan adalah akad dengan menggunakan lafadz inkah (إوكاح) atau tazwij (تسويج)  untuk mendapatkan kepuasan, artinya seorang laki-laki dapat memperolah kepuasan dari seorang perempuan dan sebaliknya.
c.    Ulama Hanafiyyah, mendefinisikan pernikahan sebagai suatu akad yang berguna untuk mendapatkan kesenangan (ملك المتعة) dengan sengaja. Artinya seorang lelaki dapat menguasai perempuan dengan seluruh anggota badannya untuk mendapatkan kesenangan dan kepuasan.
d.    Ulama Malikiyyah, menyebutkan bahwa pernikahan adalah suatu akad yang mengandung arti kesenangan (متعة) untuk mencapai kepuasan.
 Dalam pengertian diatas, sebagaimana yang tersebut dalam kitab Al-Fiqh ‘Ala Madzahibul Arba’ah  karya Abdur Rahman Al-Jaziri, terdapat kata-kata ملك yang menurut Slamet Abidin dan Aminuddin dalam buku yang berjudul Fiqh Munakahat, kata-kata ملك yang mengandung tiga macam arti yaitu:[27] 
a.    ملك الربقة (milku Al-rabaqah), yaitu hak untuk memiliki sesuatu secara keseluruhan dengan jalan beli, warisan, hibah dan sebagainya. Sesuatu itu dapat dijual, digadaikan dan sebagainya.
b.    ملك المىفعة (milku Al-Manfaat), yaitu hak untuk memiliki kemanfaatan suatu benda, misalnya dari menyewa.
c.    ملك الإوتفاع (milku Al-Intifa’), yaitu hak untuk memiliki penggunaan atau pemakaian suatu benda tanpa orang lain berhak menggunakannya.

Makna milk (ملك) yang ditemukan pada hampir setiap definisi yang disebutkan fuqaha, ialah milk al-intifa’ (ملك الإوتفاع) yaitu hak milik penggunaan suatu benda. Karena itu akad nikah tidak menimbulkan milk al-rabaqah, yaitu memiliki sesuatu benda, sehingga dapat dialihkan kepada siapapun. Juga bukan milk al-manfaat, yaitu hak memiliki kemanfaatan sesuatu benda, yang dalam hal ini manfaatnya boleh dialihkan kepada orang lain.[28]
Meskipun pendefinisian di atas tampak berbeda-beda, apabila kita perhatikan dengan seksama, definisi-definisi tersebut memiliki nuansa yang tidak jauh berbeda, bahkan cenderung sama, yakni: nikah adalah akad yang digunakan untuk mengatur pemanfaatan suami atas kelamin istrinya dan seluruh badannya untuk tujuan kenikmatan.[29] Sebuah definisi praktis dan sederhana atas sebuah konsep pernikahan.  Bahkan konsep berumah tangga tidak disinggung sama sekali.
Lain halnya menurut Muhammad Bagir Al-Habsyi, dalam buku Fiqih Praktisnya yang mendefinisikan nikah sebagai akad yang menghalalkan pergaulan sebagai suami istri (termasuk hubungan seksual) antara laki-laki dan dan seorang perempuan yang bukan mahram yang memenuhi berbagai persaratan tertentu, dan menetapkan hak dan kewajiban masing-masing demi membangun keluarga yang
sehat secara lahir dan batin.[30]
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa nikah merupakan suatu perjanjian (akad) untuk menghalalkan hubungan kelamin antara seorang pria dengan wanita dengan syarat-syarat tertentu dan membangun keluarga. Jadi. pernikahan tidak dapat dipisahkan dari masalah seksual dan tidak pula terbatas untuk memperoleh keturunan.

C.      Tujuan dan Hikmah Pernikahan
Tujuan nikah pada umumnya bergantung pada masing-masing individu yang akan melakukannya, karena lebih bersifat subyektif. Namun demikian, ada juga tujuan umum yang memang diinginkan oleh semua orang yang akan melakukan pernikahan, yaitu untuk memperoleh kebahagiaan dan kesejahteraan lahir batin.[31] Sepintas boleh jadi ada yang berkata, bahwa “pemenuhan kebutuhan seksual merupakan tujuan utama perkawinan dan dengan demikian fungsi utamanya adalah reproduksi”. Kemungkinan, asumsi ini dipengaruhi oleh keempat pengertian yang disebutkan empat madzhab terkemuka sebagaimana di atas, dimana keempat pengertian tersebut hanya menempatkan pernikahan sebagai pemenuhan kebutuhan seksual. Hal tersebut merupakan tujuan mendasar sebagaimana pernikahan itu sendiri merupakan sarana utama penyaluran kebutuhan seksual. Fadhlullah melihat adanya kompleksitas tujuan pernikahan, bahkan tujuan teologis, akan tetapi tetap berangkat dari masalah seksual.[32] Begitu pula halnya Amini, hanya saja lebih banyak menjelaskannya dari sisi teologis Syi’ah.[33]
Ada yang berpendapat bahwa tujuan pernikahan menurut Islam ialah untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia.[34] Tujuan ibadah tersebut menjadi masuk akal, karena adanya akad nikah merupakan suatu bukti akan ketundukan manusia atas aturan Tuhan dan dapat dipahami juga dalam konsep dasar diciptakannya manusia dalam Al-Qur’an. Dalam masalah tujuan dan hikmah pernikahan, ada beberapa ayat Al-Qur’an yang sangat menarik untuk kita perhatikan, di antaranya adalah:  (QS. Asy-Syura:11)
Binatang ternak berpasangan untuk berkembang biak, manusiapun demikian, begitu pesan ayat di atas. Tetapi dalam ayat di atas tidak disebutkan kalimat mawaddah dan rahmah, sebagaimana ditegaskan ketika Al-Qur’an berbicara tentang manusia, sebagaimana ayat (QS. Ar-Ruum: 21). Cinta kasih, mawaddah dan rahmah yang dianugerahkan Allah kepada sepasang suami isteri adalah untuk satu tugas yang berat tetapi mulia yaitu untuk membangun peradaban.[35] 
Berkaitan dengan tujuan dan hikmah (faedah) pernikahan, Al-Habsyi menjelaskan: pernikahan adalah cara paling utama bahkan satu-satunya cara yang diridhai Allah dan Rasul-Nya untuk memperoleh keturunan dan menjaga kesinambungan kehidupan manusia, seraya memelihara kesucian (silsilah keturunan) yang sangat diperhatikan oleh agama. Pernikahan juga menumbuhkan rasa tanggung jawab suami istri dalam pengelolaan rumah tangga, serta dalam pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam mengupayakan kesejahteraan keluarga dan pemeliharaan anak-anak. Selain itu pernikahan akan mempererat hubungan antara keluarga suami dan istri, dan pada giliranya mempererat hubungan kasih sayang serta menjalin persaudaraan anggota masyarakat yang sebelumnya tidak mengenal menjadi saling mengenal.[36]

D.      Syarat dan Rukun Pernikahan
Syarat yaitu sesuatu yang harus ada, menentukan sah dan tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), tetapi tidak termasuk dalam rangkaian pekerjaan tersebut, seperti berwudhu untuk shalat,[37] Sedang rukun yaitu sesuatu yang mesti ada, menentukan sah dan tidaknya suatu pekerjaan (ibadah) dan sesuatu itu termasuk dalam rangkaian pekerjaan tersebut.
Syarat-syarat pernikahan merupakan dasar bagi sahnya pernikahan. Apabila syarat-syarat tersebut dipenuhi, maka sahlah pernikahan dan menimbulkan ewajiban dan hak sebagai suami istri. Yang dimaksud syarat pernikahan adalah syarat yang bertalian dengan rukun-rukun pernikahan. Sedangkan rukun pernikahan menurut jumhur, adalah: 
1.    Ada calon suami
Adapun syarat-syarat calon suami diantaranya adalah:[38]
a)    Beragama Islam.
b)   Berakal dan baligh, kecuali jika dilakukan oleh wali mempelai.
c)    Bukan mahram  atau tidak ada halangan syar’i dari calon istri.
d)   Tidak terpaksa atau atas kemauan sendiri. 
e)    Jelas identitasnya. Sehingga dipandang tidak sah akad nikah yang berbunyi: “Saya nikahkan diri saya dengan salah seorang di antara kedua laki-laki ini”.
f)    Tidak sedang mengerjakan haji atau umrah.
2.    Ada calon istri.
Sedangkan syarat-syarat calon istri adalah:
a)    Tidak ada halangan Syar’i. yaitu: bersuami, mahram, menjalani masa ‘iddah.
b)   Orangnya tertentu atau jelas identitasnya.
c)    Tidak sedang mengerjakan haji atau umrah.
d)   Beragama islam atau dari kalangan Ahli Kitab dengan beberapa persyaratan tertentu.
3.    Ada wali.
Secara etimologis, yang dimaksud dengan wali ialah seseorang yang dengan perantaraannya urusan seseorang dapat dilaksanakan oleh lainnya sebagai pengganti dari padanya.[39] 
4.    Ada 2 (dua) orang saksi.
Untuk 2 orang saksi ini ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan diantaranya adalah:
a)    Muslim.
b)   Laki-laki.
c)    Dewasa.
d)   Tidak fasiq.
e)    Mengerti maksud pernikahan (tidak tuli atau buta, kecuali benar-benar mampu mengenali dari membedakan suara-suara para pelaku akad secara yakin).
f)    Berakal.
g)   Bebas (tidak dipaksa).
h)   Tidak sedang ihram haji.
5.     Ada ijab qabul.[40]
Ijab dalam konteks ini adalah ungkapan keinginan atau maksud untuk mengadakan hubungan pernikahan atau perkawinan oleh wali pihak perempuan atau wakilnya. Sedangkan qabul yang adalah ucapan yang menyusul setelah berlangsungnya ijab dari pihak laki-laki atau wakilnya yang menyatakan kesediaan dan persetujuanya pihak perempuan.[41]

E.       Tinjauan Umum Nikah Mut’ah
1.         Pengertian Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah terdiri atas dua rangakaian kata, yaitu nikah dan mut’ah. Secara etimologi, kata mut’ah (متعة) berarti kesenangan atau kenikmatan. [42] berasal dari kata mata’a, yamta’u, mat’an wa mut’atan. Keduanya membentuk suatu pengertian tersendiri sebagai suatu bentuk perkawinan yang diperselisihkan dalam Islam. Secara umum nikah mut’ah bisa diartikan sebagai pernikahan atau perkawinan dengan akad dan jangka waktu tertentu. ‎
Sedangkan secara terminologi, kata mut‟ah setidaknya punya beberapa makna dan pengertian yang berbeda, sesuai dengan namanya. Ada nikah mut‟ah, mut‟ah haji dan mut‟ah thalaq. Ketiganya meski sama-sama menggunakan istilah mut‟ah tetapi memiliki pengertian yang berbeda-beda.[43] Singkatnya, nikah mut‟ah adalah nikah yang terbatas waktunya. Sedangkan dalam ibadah haji juga dikenal istilah mut‟ah, yaitu haji tamattu‟. Haji tamattu‟ adalah salah satu metode mengerjakan haji, dimana orang yang telah tiba di tanah haram tidak langsung mengerjakan ibadah haji dengan terus berihram, tetapi berhenti dari berihram sambil menunggu masuknya hari arafah. Yang terakhir, istilah mut‟ah juga digunakan sebagai harta yang diberikan oleh suami kepada istri ketika terjadi peceraian, yang sifatnya bukan kewajiban melainkan hanya sebagai anjuran.
Jadi, Nikah mut‟ah adalah sebuah pernikahan yang terikat dengan waktu  tertentu, diatas mahar yang telah ditentukan.[44] Seseorang menikahkan dirinya atau dinikahkan oleh walinya kepada orang yang secara syar’i adalah halal untuk dinikahi, tidak ada halangan secara syar’i seperti nasab, atau saudara sesusuan, dan tidak dalam keadaan masa iddah, dengan mahar dan waktu yang telah ditentukan.[45] Misalnya ucapan seorang laki-laki kepada seorang wanita “ambilah uang ini (dan kemudian) senangkanlah diriku beberapa waktu”.[46]  Dimana seorang laki-laki dan perempuan mengadakan akad nikah dengan ketentuan waktu sehari, seminggu atau sebulan.[47]  Pernikahan seperti ini akan habis masanya bersama dengan habisnya waktu kontrakan. Sedangkan menurut Muhammad Jawad, sesungguhnya tidak ada bedanya antara nikah mut‟ah dengan nikah permanen dimana ia tidak sah jelas.
2.      Ketentuan Nikah Mut’ah
Dalam nikah mut’ah ada rukun yang harus dipenuhi oleh seseorang yang ingin melakukan pernikahan tersebut. Seperti halnya dalam nikah permanen, rukun-rukun itu jika tidak terpenuhi maka menyebabkan tidak sahnya pernikahan. Rukun-rukun itu adalah sebagai berikut:
a.    Aqad
Adanya ijab qabul dengan menggunakan dua kata yang dapat menunjukan atau memberi arti yang dapat difahami kedua belah pihak sebagai nikah mut’ah. Bentuk aqad dalam nikah mut’ah adalah sebagai berikut:[48]

“Saya nikahi kamu secara mut ‘ah dengan waktu sekian dan mahar sekian....”
Sebagian ulama syi’ah berpendapat bahwa lafad yang dipakai dalam aqad harus menggunakan bentuk madi, yaitu zawwajtuka atau ankahtuka, karena bentuk seperti ini lebih mengandung makna yang pasti dari pada bentuk mudarinya. Ketentuan ini dinyatakan oleh ayat Al-Qur’an berikut ini:
“...Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap Istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia...  (QS. AlAhzab: 37).
Mereka juga berkata: qabul harus menggunakan lafadz qabiltu atau raditu dalam bentuk madi.[49] Aqad Nikah Mut’ah bisa dilaksanakan melalui wakil dari kedua mempelai atau wali dari masing-masing mempelai, atau pula melalui wakil dari mempelai wanita dengan calon suaminya dan sebaliknya atau wali dari mempelai wanita dengan calon suaminya dan sebaliknya. Pelaksanaan akad nikah melalui perwakilan atau perwalian tersebut tidak berbeda tata caranya dengan dilaksanakan secara langsung oleh kedua mempelai.[50]
b.    Batasan Waktu.
Kedua, harus ada kesepakatan tentang batasan waktu. Jika tidak disebutkan batasan waktunya, maka setatus nikahnya menjadi permanen. Dan adanya batasan waktu itulah yang paling membedakan diantara dua nikah tersebut. Karena itu dalam Al-Kafi, Abu ‘Abdullah berpendapat bahwa tidak ada nikah mut’ah jika tidak ada batasan waktu.[51]

 Sementara Imam Ar-Ridho pernah ditanya oleh muridnya: “Apakah mungkin melaksanakan nikah mut’ah untuk waktu satu atau dua jam saja?, ia menjawab: “tidak ada batas waktu yang dapat dimengerti dari satu atau dua jam saja. Bahkan Syi’ah mengutip perkataan Abu Hasan bahwa boleh mut’ah untuk sekali hubungan saja.[52]
c.    Mahar
Sebagaimana dalam nikah permanen, dalam nikah mut’ah, pihak laki-laki wajib memberi mahar kepada pihak perempuan. Sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Abdullah, yang penulis sampaikan pada pembahasan nomor dua, bahwa nikah mut’ah itu tidak sah kecuali dengan batasan waktu dan mahar (وأجر مسمى). Adapun bentuk dari mahar itu tidak mengikat. Bisa harta benda, uang, perhiasan, perabotan rumah tangga, binatang, ataupun berbentuk jasa dan tidak ada batas minimal dan maksimal pemberiannya, segala sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat dijadikan mahar.[53] Hal ini dipertegas lagi oleh pernyataan Abu Abdullah ketika ditanya tentang jumlah mahar dalam nikah mut’ah itu, ia menjawab:

“Berapa yang kamu saling meridhai terhadapnya”.[54]
d.    Adanya calon suami istri.
Tidak mungkin rukun yang tiga di atas tadi terlaksana jika tidak ada kedua ini. Lazimnya dalam pernikahan permanen, dalam nikah mut’ah juga terdapat calon suami dan istri, dan ini merupakan kesepakatan para ulama madzab baik dikalangan sunni maupun syi’ah.  Dalam hal ini, calon suami  istri adalah orang yang tidak terhalang oleh ketentuan syara’ untuk melangsungkan akad pernikahan, baik itu karena nasab maupun sesusuan, ataupun tidak sedang menjadi istri orang lain dan tidak dalam waktu ‘iddah.[55]
e.    Tidak ada kewajiban memberi nafkah
Selain keempat rukun diatas, masih ada beberapa ketentuan lain berkaitan dengan nikah mut’ah dalam pandangan kaum Syi’ah (yang biasa disebut juga madzhab Ja’fary). Bahwa dalam nikah mut’ah tidak ada kewajiban memberi nafkah, karena sudah cukup dengan pembayaran mahar yang disetujui bersama pada saat dilangsungkannya aqad nikah. Dalam hal ini, pihak perempuan punya hak tawar di awal, ia berhak menentukan besar kecilnya mahar, yang sekiranya pihak laki-laki nanti tidak memberi nafkah, hal itu tidak menjadi persoalan.[56] Seperti halnya nikah permanen, dalam nikah mut’ah juga dikenal ‘iddah apabila perempuan (yang dimut’ah) itu ditinggal mati atau dicerai suaminya. Dan masa Iddah itu selama 45 hari atau dua kali masa haid, bagi yang dicerai, dan empat bulan sepuluh hari bagi yang ditinggal mati suaminya baik telah dicampuri ataupun belum.[57]
f.     Boleh menikah lebih dari empat wanita
Mengenai jumlah wanita yang dimut’ah, tidak ada batasan tertentu.dan dia tidak termasuk wanita yang empat (jumlah wanita yang boleh  dinikahi dalam nikah permanen) dan hal itu karena mereka dibayar, jadi terserah kepada laki-laki berapa yang ia inginkan darinya.[58]
g.    Tidak Perlu saksi dan wali
Yang lebih membedakan lagi dengan nikah permanen adalah, bahwa dalam nikah mut’ah tidak diperlukan adanya saksi, sama seperti dalam pandangan Syi’ah Imamiyah tentang tidak wajibnya persaksian dalam nikah biasa. Bahkan, jika seorang wanitanya sudah baligh, dia berhak menentukan nasibnya sendiri tanpa ada intervensi dari orang tuanya dalam memilih calon suami. Jika demikian nikah mut’ah bisa dilaksanan antara dua orang saja (calon suami istri). Hal itu berdasarkan hadits:[59]
Ketentuan yang lain, tidak boleh memperpanjang dari waktu yang ditentukan, apabila seorang yang mut’ah ingin menambah masa kontrakannya, ia harus menunggu kesepakatan yang pertama habis baru membuat kesepakatan yang baru lagi.[60] Dalam hal ini jika seseorang menambah waktu dan mahar dalam artian memperpanjang pernikahan, maka tidak ada iddah bagi orang tersebut.
h.    Tidak ada hak waris
Sedangkan dalam masalah warisan, tidak ada hak waris dan mewarisi. Walaupun beberapa riwayatnya (pendapat Syi’ah) ada yang bertentangan, namun riwayat yang sah menurut kebanyakan mereka adalah yang mengatakan tidak ada waris dalam nikah mut’ah, kecuali jika dalam akadnya tidak ada ikatan waktu, artinya nikah itu adalah nikah dawam. Sehingga tidak masuk kategori nikah mut’ah, jika demikian maka ada hak waris bagi yang ditinggal mati.[61] Demikianlah beberapa konsekuensi atau ketentuan yang berkaitan dengan nikah mut’ah dalam madzab kaum syi’ah yang mana hal tersebut juga disampaikan oleh Muhammad Bagir Al-Habsyi dalam buku fikih Praktisnya.

F.       Identifikasi Nikah Mut’ah dalam Tafsir Al-Mizan
Dasar penafsiran nikah mut’ah menurut Muhammad Husein Thabathaba’i terdapat dalam surat an-Nisa’ ayat 24 yang artinya “maka istri yang telah kamu nikmati (campuri) diantara mereka, berilah diantara mereka mahar (maskawin) dengan sempurna, sebagai suatu kewajiban”
Menurut Thaba’thaba’i, di dalam kitab tersebut secara jelas dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kata (استمتعتم), adalah untuk istilah nikah mut’ah, tanpa diragukan.[62] Ayat ini adalah ayat Madaniyah yang terdapat dalam al-Quran surat An-Nisa’ ayat 24, turun pada pertengahan masa setelah Nabi Muhammad Saw hijrah dari Makkah ke Madinah. Hal ini dapat dibuktikan dengan ayat-ayat lain, dan tidak diragukan bahwa nikah bentuk ini terjadi dan dilakukan oleh para shahabat pada saat itu. Banyak riwayat yang menjelaskan peristiwa ini, yang jelas nikah ini diberi nama nikah mut’ah telah ada di tengah-tengah para sahabat Nabi Saw, ia dilihat dan didengar dari Nabi Saw. Nikah ini tidak diungkap kecuali dengan lafaz (istilah) mut’ah.[63] Maka menurut Thabathaba’i tidak dapat dielakkan bahwa firman Allah Swt dalam surat al-Nisa’ (4):24 adalah dasar nikah mut’ah.
1.    Sighat Nikah Mut’ah Dalam Tafsir al-Mīzān
Menurut Thaba’thaba’i, firman Allah Swt:  فما استمتعتم, dalam ayat ini secara jelas dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kata (استمتعتم), seolah-olah dhamir pada firman Allah itu ( بھ) kembali kepada apa yang ditunjukkan oleh firman Allah (  واحل لكم ما وراء ذلكم) dan dia memperoleh atau sesuatu yang membawa makna memperoleh itu, maka (  ما للتوقیف) untuk menetapkan atau membatasi dan kata (منھن), muta’allaq atau berhubungan, sehingga bermakna : فأ توھن أجورھن فریضة    ... مھما استمتعتم باالنیلManakala kamu telah menikmati dengan mendapatkan dari mereka, maka bayarkanlah mahar mereka dengan sempurna sebagai suatu kewajiban.[64]
Kemudian pada ayat (فما استمتعتم), memungkinkan dapat juga dikatakan huruf (م) pada kalimat diatas ( ما موصول), dan lafadz (  استمتعتم) adalah shilat maushul, sedangkan dhamir (ـھ) pada kata (  بھ) kembali kepada (ما موصول). Kemudian kata (منھن) untuk menjelaskan maushul sehingga maknanya adalah:
ومن استمتعتم به من النساء فأتو هن أجورهن فريضة
“Dan orang yang telah kamu nikmati yaitu perempuan-perempuan, maka bayarlah mahar mereka dengan sempurna sebagai suatu kewajiban.Dari penjelasan diatas menurut Thaba’thaba’i menyimpulkan bahwa, yang dimaksudkan dalam firman Allah Swt ( فماستمتعتم الخ), merupakan cabang pembahasan yang terdahulu. Posisi ( ف) pada lafadz  (  فما), untuk mengeluarkan sebagian dari keseluruhan atau mengeluarkan juz’i dari kulli tanpa diragukan. Maka sesungguhnya apa yang telah dibicarakan terdahulu, maksud firman Allah:
  ان تبتغوا بأمولكم محصنين غير مسافحين

“Jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina”.
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya secara lengkap yang menyangkut tentang pernikahan dan kepemilikan budak.[65] Maka pembatasan pada firman Allah Swt :
فمااستمتعتم به منهن فأتوهن أجورهن فريضة
Kalimat tersebut merupakan pembatasan juz’i terhadap kulli atau membatasi sebagian dari macam-macamjuz’iyahterhadap macam-macam kulliyah.
2.    Penafsiran Nikah Mut’ah Dalam Tafsir al-Mīzān.
Adapun yang dimaksud Istimta’ pada ayat diatas, adalah menunjukkan kepada nikah mut’ah. Ayat tersebut termasuk ayat Madaniyah yang turun dalam surat al-Nisa’ pada paruh pertama  setelah hijrah Rasulullah Saw.  Sehingga pernikahan yang dimaksud disini menurut Thabathaba’i nikah mut’ah.
Dengan demikian, maka tidak diragukan lagi bahwa firman Allah Swt dalam Q.S al-Nisa’ (4)  24, mengandung makna nikah mut’ah dan makna ini merupakan pengertian darinya. Hal tersebut seperti kebiasaan dan tradisi yang berlaku di tengahtengah para shahabat ketika ayat al-Quran turun dengan istilah-istilah tertentu. Setiap ayat yang turun menjelaskan suatu hukum, dan berkaitan dengan sesuatu yang ada pada nama-nama itu, penetapan atau penolakan, perintah atau larangan. Maka layak anggapan istilah yang terdapat pada ayat ini tidak memiliki makna bahasa yang asli.
Demikian juga seperti haji, jual beli, riba, laba (keuntungan), harta rampasan dan lainnya, karena itu tidak dapat disangkal bahwa, istilah-istilah yang jelas dalam alQuran memiliki makna dalam bahasa yang asli setelah penamaan itu terwujudkan dan hakekat syari’atnya direalisasikan, serta hukumnya ditetapkan.
Maka sebagian orang-orang yang melakukan nikah mut’ah menggunakan lafadz ( استمت اع) yang telah disebutkan dalam ayat nikah mut’ah karena istilah tersebut telah digunakan oleh para shahabat Nabi Saw pada saat turunnya ayat ini, sekalipun ada anggapan  nikah mut’ah telah dinasakh oleh ayat atau sunnah atau tidak dikatakan nikah mut’ah, karena menurut sebagian besar mufassir sunni ayat tersebut bermakna mahar.
Menurut Thaba’thaba’i surat al-Nisa’ ayat 24 adalah dasar hukum nikah mut’ah dan pengertian ini dikutip oleh orang-orang terdahulu, yakni para mufassir kalangan shahabat dan tabi’in seperti Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Ubay bin Ka’ab, Qatada, Mujahid,
Saddiy, Ibnu Jubair, al-Hasan dan lain-lain, termasuk juga mazhab imam-imam Ahlul Bait ‘alaihissalam. Dan oleh karena itu jelaslah rusaknya apa yang disebutkan oleh sebagian mereka dalam tafsir ayat itu bahwa yang dimaksud dengan (  استمتاع) adalah nikah.

Maka sesungguhnya mengadakan jangka waktu pernikahan menuntut untuk bersenang-senang dari padanya. Barangkali dari sebagian mereka menyebutkan bahwa huruf ( س) dan ( ت) pada (  استمتعتم) adalah untuk li al-ta’kid (penegasan) dan maknanya adalah kamu bersenang-senang atau dengan makna (  تمتعتم). Menurut makna ini berdasarkan ukuran sahnya dan sesuai dengan makna tuntutan atas keadaan (  استمتعتم) dengan pengertian (  تمتعتم) tidaklah sesuai balasan yang mengiringinya, menurut Thaba’thaba’i yang dimaksudkan firman Allah Saw : (فآتوهن أجورهن) “maka bayarlah mahar kepada  mereka dengan sempurna”.
Sesungguhnya mahar itu wajib karena adanya aqad dan tidak tergantung kepada makna bersenang-senang dan kewajiban mahar separuh dibayar karena aqad dan separuh lagi karena dukhul. Berdasarkan ayat-ayat yang turun sebelumnya, telah disebutkan tentang kewajiban memberi mahar sesuai dengan ukurannya sehingga tidak wajib pembahasannya diulang lagi, karena hal itu telah disebutkan dalam firman Allah: Ayat tentang mahar al-Nisa’ (4):

وََآَتُوا الِّ نَسَاءَ نَّ  نِحْلََةً فَِإْنْ طَِْ لَكُْمْ عَْنْ شَيٍْءٍ مِْنْهُ نَـفًْسًا فَكُلُُوُهُ هَنِيئًًا مَرِيئًًا

Artinya : “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan”.
Boleh jadi sebagian menurut mereka, maksud saya surat al-Nisa’ ayat :24, diiringi untuk ta’kid (penegasan) yang datang kepadanya. Dan adapun yang berkenaan dengan nasakh maka sesungguhnya banyak pendapat yang menyatakan hal itu (nikah mut’ah)[66], diantaranya:
a.       Dinasakhkan dengan ayat al-Mukmin (23) ayat : 7.
b.      Pendapat lain mengatakan ayat itu dinasakhkan dengan ayat tentang iddah atau thalaq yang terdapat dalam surat al-Baqarah (4) ayat : 228, karena berpisahnya suami dan istri dengan terjadinya thalak dan iddah, sementara thalak dan iddah tidak ada dalam nikah mut’ah.  وَالْمُطَلَّ قَاُتُ يَـتَـَرَّ َبَّ صَْنَ بِأَنـفُسِِهِنَّ  ثَلَاثَةَ قُـرُوٍءٍ
Artinya : “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’, …”
c.       Dinasakhkan oleh surat al-Nisa’ (4)  ayat : 23 tentangmuhrim.
ُحُرِّ َمْتْ عَلَيْكُْمْ أُمَّ هَاتُكُْمْ وََبَـناتُكُْمْ وََأَخَوَاتُكُْمْ وََعَمَّ اتُكُْمْ وَخَالَاتُكُْمْ وََبَـنَاُتُ الْأَِخِ وََبَـنَاُتُ الْأُخِْتِ وَُأُمَّ هَاتكُُمُ اللَّ اتي أرضَعْنكُْمْ وَأخَوَاتكُْمْ مَِنَ الرضَاعَِةِ وَأمَّ هَاُتُ نسَائكُْمْ وَرَبائبكُُمُ اللَّ اتي في حُجُوركُِْمْ مِْنْ نِسَائكُُمُ اللَّ اتي دَخَلْتُْمْ فَِإْنْ َلَمْ تَكُوُنُُوا دَخَلْتُْمْ ف لَا جُنَاَحَ عَلَيْكُْمْ وَحَلَائُِلُ أَبْـنَائِكُُمُ الَّ ذِيَنَ مِْنْ أَصْلَابِكُْمْ وََأَْنْ َْ مَعُُوا بَـَْ الْأُخْتَـ ِْإلَّ ا َمَا قَْدْ سَلََفَ إنَّ  اللَّ هَ كَانَ غَفُوًًرارحِيًمًا
Artinya : “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anakanak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu
(menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
d. Pendapat yang menyatakan dinasakhkan oleh surat al-Nisa’ (4) : 3, tentangpoligami :وَِإْنْ خِفْتُْمْ ألَّ ا تـقْسِطُوا في اليتاَمَى فانكُِحُوا َمَا طاَبَ لكُْمْ مَِنَ الِّ نسَاِءِ مَثـ نَىوَُثُلَاَثَ وَُرَبَاَعَ فَِإْنْ خِفْتُْمْ ألَّ ا تَـعْدِلُُوا فَـوَاحِدَةً أَْ َمَا مَلَكَْتْ أَيْمَانُكُْمْ ذَلَِكَ أَدَْنَى ألَّ ا تـعولُوا
Artinya : “Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.
e.    Pendapat lain juga menyatakan nikah mut’ah di nasakhkan oleh sunnah, hal itu dilakukan oleh Rasulullah pada tahun Khaibar, pada tahun Fathul Makkah, dan pada waktu haji Wada’.
f.     Pendapat yang memperbolehkan bersenang-senang dengan wanita atau nikah mut’ah tidak lebih dari  dua kali atau tiga kali.
g.    Pendapat yang menyatakan apa yang terjadi dan tetap atasnya hukum haram.
Dari beberapa pendapat diatas, menurut Thabathaba’i, adapun dinasakh dengan surat al-Mukminun (23) : 7,  itu tidak pantas karena surat tersebut duluan turun disebut surat Makkiyah, sedangkan surat al-Nisa’ (4) : 24 turun dimadinah disebut Madaniyah. Maka tidaklah pantas surat Makkiyah menasakhsurat Madaniyah.
Bahwa tidak ada keadaan mut’ah itu sebagai pernikahan. Bersenang-senang dengannya adalah perkawinan dilarang. Dasar larangan itu adalah apa yang terjadi dalam berita kenabian (hadits) dan kata-kata Salaf dan dari para shahabat, tabi’in, dan dari penamaannya nikah. Bentuk-bentuk atasnya dengan kemestian kewarisan, thalak dan lain-lain.
Adapun nasakh dengan seluruh ayat-ayat itu seperti warisan, thalak, iddah, poligami, maka padanya terdapat bahwa nasakh antaranya dan antar ayat mut’ah tidak ada hubungannya dengan ayat nasakh mansukh, tetapi hububungan umum dan khusus ataumutlaq danmuqayyad.
Dari penafsiran diatas, maka penulis menggaris bawahi beberapa kajian penting yang akan dianalisis untuk mencari posisi nikah mut’ah dalam pandangan Thaba’thaba’i. Adapun  kajian yang dimaksud adalah :
a.    Firman Allah Swt dalam surat al-Nisa’ (4) : 24 adalah dalil dihalalkan nikah mut’ah, sebagaimana makna kata secara kontektual.
b.    Ayat ini tidak dapat dinasakhkan dengan ayat yang turun duluan ( ayat yang turun di Madinah dinasakhkan oleh ayat yang turun di Makkah).
c.    Nikah mut’ah merupakan alternatif dalam kondisi yang darurah dan pelaksanaannya tidak lebih dari tiga kali.[67]
Dari pemikiran Thaba’thaba’i diatas, banyak sekali kejanggalan dalam menguatkan sebuah pendapat khususnya dalam tafsir al-Mīzan ini. Ketika kita melihat beberapa dalil  nash yang sebenarnya tema ayat tersebut bukan tentang nikah mut’ah maka tidak ada analisis yang mendalam oleh Thaba’thaba’i bahkan tidak sedikitpun disinggung keberadaan hadis yang melarang nikah mut’ah. Ulama-ulama Sunni mengharaman nikah mut’ah, bersandarkan kepada segi-segi sebagai berikut : pertama, lahiriyah ayat perkawinan, ayat talak dan ayat iddah, seperti yang diketahui, sekalipun tidak bisa dikatakan berdasarkan nash-nashnya. Kedua, hadis-hadis yang jelas mengharamkan nikah mut’ah selamanya hingga hari kiamat. Ketiga, larangan khalifah Umar tentang nikah mut’ah yang diucapkan di atas mimbar, serta pernyataan para sahabat Nabi terhadap hal tersebut. Tentunya menurut penulis tidak mungkin mereka itu berbuat mungkar dan merujuk kepada Khalifah umar yang salah.



catatan :
2.      Muhammad Washfi, Mencapai Keluarga Barakah, Terj. Humaidi Syuhud dan Ahmadi Adianto dari Judul: Al-Rajul wa Al-Mar'at fi > Al-Isla > m, (Yokyakarta: Mitra Pustaka, 2005), hal. 287.
3.       Muhammad Ridhwi, Perkawinan dan Seks Dalam Islam, Terj. Muhammad Hasyim dari judul: Marriage and Moral in Islam, (Jakarta: Lentera, 2000), hal. 28.
4.       Muhammad Ridhwi, Perkawinan dan Seks Dalam Islam,…hal. 31.
5.      Ahmad Sarwad, Fiqih Nikah, Penerbit Kampus Syariah, Cetakan 1, Sept. 2009, hal. 8-9.
6.       Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita- wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.
7.      Terjemahan menurut: Al-Qur‟an Dan terjemahannya, Departemen Republik Indonesia, AlQuranul Kari m wa Tarjamatu Ma‟anihi ila Al-Lughati Al-Indunisiyyah, Khadim Al-Haramain Asy-Syarifain, Fahd ibn „Abd „Aziz Al-Saud, tahun 1997. Hal. 549.
8.      Terjemahan menurut: Al-Qur‟an Dan terjemahannya … hal. 115.
9.      Terjemahan menurut: Al-Qur‟an Dan terjemahannya,… hal. 644.
10.  Ibnu Rusd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid, Edisi Indonesia: Bidayatul Mujtahid Analisa Fiqih Para Mujtahid, Cet. 1, 1989, Pustaka Amani Jakarta, Hal. 395.
11.  Mahmud Yunus, Hukum Perkawinan dalam Islam, Penerbit Al-Hidayah Jakarta, hal. 5-7.
12.  Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Penerbit Al-Ma‟arif Bandung, 1993, hal. 4-6.
13.  Quraisy Shihab, Wawasan Al-Qur'an Tafsir Maudhui atas Pelbagai Persoalan Ummat, (Bandung: Mizan, 2000), hal. 192
14.  Faishal Rusydi, Pengesahan Kawin Kontrak Pandangan Sunni & Syi'ah, (Yogyakarta: Nuansa Aksara, Cetakan 1 April 2007), hal. 25.
15.  Muhammad Muslehuddin, Mut'ah (Kawin Kontrak), terj. Asy'ari dan Syarifuddin Syukur, (Surabaya: Bina Ilmu, 1987), hal. 5.
16.   Faishal Rusydi, Pengesahan Kawin Kontrak Pandangan Sunni & Syi'ah,....hal. 26.
17.  Ahmad Sarwad, Fiqih Nikah,...hal. 69.
18.  Faishal Rusydi, Pengesahan Kawin Kontrak Pandangan Sunni & Syi'ah,....hal. 27.
19.  Abdul Husain Syarafuddin Al-Musawi, Isu-isu Penting Ikhtilaf Sunnah Syi'ah. Terj. Mukhlis dari judul Al-Fushul Al-Muhimmah fi Ta'lif Al-Ummah, (Bandung: Mizan, 1991), hal. 102.
20.  Abdul Husain Syarafuddin Al-Musawi, Isu-isu Penting Ikhtilaf Sunnah Syi'ah....hal. 94-95.
21.  Abdul Husain Syarafuddin Al-Musawi, Isu-isu Penting Ikhtilaf Sunnah Syi'ah....hal. 102.
22.  Abdul Husain Syarafuddin Al-Musawi, Isu-isu Penting Ikhtilaf Sunnah Syi'ah....hal. 101.
23.  Abdul Husain Syarafuddin Al-Musawi, Isu-isu Penting Ikhtilaf Sunnah Syi'ah....hal. 92.
24.  Abdul Hamid Kisyik, Bimbingan Islam untuk Mencapai Keluarga Sakinah, Terj. Ida Nursida dari judul Bina 'Al-Usrah Al-Muslimah Al-Zuwaj Al-Islam. (Bandung: Al-Bayan, 1997), hal. 17.
25.  Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur'an ...., hal. 191.
26.  Terjemahan menurut: Al-Qur‟an Dan terjemahannya,.. Hal. 862.
27.  Terjemahan menurut: Al-Qur‟an Dan terjemahannya,...hal. 710.
28.   Hassan Hathout, Revolusi Seksual Perempuan Obstetri dan Ginekologi dalam Tinjauan Islam, Terj. Tim Penerjemah Yayasan Kesehatan lbnu Sina dari judul Islamic Perspectives in Obstetrics and Gynaecology, (Bandung: Mizan, 1994), hal. 83.
29.   Husain Mazhahiri, Membangun Surga dalam Rumah Tangga, Terj. Tim IPABI dari judul AlAkhlaq Al-Baitiyah, (Bogor: ‎Penerbit Cahaya, 2001), hal 36.‎
30.    Muhammad Ridhwi, Perkawinan dan Seks dalam Islam,..., hal 27-28. ‎
31.   Muhammad Al-Ghazali, Dilema Wanita di Era Modern, Terj. Heri Purnomo dari judul Qadhaa Al-Mar'ah baina Al-Taqalid Al-Rakidah wa Al-Wafidah, (Jakarta: Mustaqi>m, 2003), hal. 153-154.
32.  Asma Barlas, Cara Quran Membebaskan Perempuan, Terj. R. Cecep Lukman Yasin dari judul Believing Women in Islam, (Jakarta: Serambi Ilmu, 2005), hal. 270.
33.   Ahmad Warson Munawir, Kamus Arab-Indonesia, (Surabaya: Pustaka Progressif, Cetakan kedua Puluh Lima 2002), hal. 1461.
34.   Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shan'ani, Subulus Salam Syarah Bulughul Maram, Terj. Muhammad Isnan, Ali Fauzan dan Darwis Dari judul Subul Al-Salam Syarah Bulugh Al-Maram, (Jakarta: Darus Sunnah Press, 2011), hal. 602.
35.  44 Kamil Muhammad Uwaidah, Fiqih Wanita, Terj. M. Abdul Ghofar EM dari judul Al-Ja > mi' fi >
36.   Fiqhi Al-Nisa', (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2000), hal. 375. Lihat juga Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shan'ani, Subulus Salam.... hal. 602.
37.  Muhammad Ibrahim Jannati, Fiqih Perbandingan Lima Madzab, Vol. III. Terj. Ibnu Alwi Bafaqih, Muhdhor Assegaf dan Alam Firdaus dari Judul Durus fi Al-Fiqh Al-Muqaran, (Jakarta: Penerbit Cahaya, 2007), hal. 300.
38.  Abdur Rahman Al-Jaziri, Al-Fiqh 'Ala Madzahibul Arba‟ah, (Beirut: Darul fikr, 1989), Jilid 4, hal. 1.
39.  Muhammad Ibrahim Jannati, Fiqih Perbandingan Lima Madzab,...hal. 302.
40.  Abdur Rahman Al-Jaziri, Al-Fiqh 'Ala Madzahibul Arba‟ah,....hal. 2.
41.  Slamet Abidin dan Aminuddin, Fiqh Munakahat, (Bandung: Pustaka Setia, 1999), hal. 11.
42.  Ramlan Yusuf Rangkuti, "Nikah Mut'ah dalam Perspektif Hukum Islam", dalam Chuzaimah T. Yanggo dan Hafiz Anshari, Problematika Hukum Islam Kontemporer, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2002), hal. 54. 
43.  Syafiq Hasyim, Hal-hal yang Tak Terfikirkan Tentang Isu-isu Keperempuanan dalam Islam, (Bandung: Mizan, 2001), hal. 150-151.
44.  Muhammad Bagir Al-Habsyi, Fiqih Praktis Menurut Al-Qur'an, As-Sunnah dan Pendapat Para Ulama, (Bandung: Mizan, 2002), hal. 3.
45.  Slamet Abidin dan Aminuddin, Fiqh Munakahat,... hal. 12.
46.   Muhammad Husain Fadhlullah, Dunia Wanita Dalam Islam, Terj. Muhammad Hasyim dari judul Dunya Al-Mar'ah (Jakarta: Lentera, 2000), hal. 205.
47.  Ibrahim Amini, Hak-hak Suami dan Istri, Terj. Jawad Muammar dari judul Nidham Al-Hayat Al-Zawjiyah, (Bogor: Cahaya, 2004), hal. 19-24.
48.   A. Rahman Ghazali, Fiqih Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2006), hal. 22.
49.  Terjemahan menurut: Al-Qur‟an Dan terjemahannya,...hal. 862.
50.  Terjemahan menurut: Al-Qur‟an Dan terjemahannya,...hal. 784.
51.  Terjemahan menurut: Al-Qur‟an Dan terjemahannya,...hal. 644.
52.  Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur'an...., hal. 213-214.
53.  Muhammad Bagir Al-Habsyi, Fiqih Praktis….., hal. 2-3.
54.  Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatuhu, (Beirut: Darul Fikr, cetakan kedua 1985), Juz pertama, hal. 563. 
55.   Said bin Abdullah bin Thalib Alhamdani, Risalah Nikah (Hukum Perkawinan Islam), Terj. Agus Salim dari Judul  Risalah Al-Nikah, (Jakarta: Pustaka Amani, 2002), hal. 67.
56.  Musthafa Kamal Pasha DKK, Fikih Islam, (Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri, 2003), hal. 268.
57.  Said bin Abdullah bin Thalib Alhamdani, Risalah Nikah (Hukum Perkawinan Islam),... hal. 67.
58.  Musthafa Kamal Pasha DKK, Fikih Islam,... hal. 273.
59.  Ahmad Warson Munawir, Kamus Arab-Indonesia, (Surabaya: Pustaka Progressif, Cetakan kedua Puluh Lima 2002), hal. 1307.
60.  Muhammad Qal'aji, Mu'jam Lugat Al-Fuqaha hal. 403, Maktabah Asyamilah.
61.  Muhammad Qal'aji, Mu'jam Lugat Al-Fuqaha  hal. 403.
62.   Murtadha Al-'Askari, Ma'alimul Madrasatain, (Kairo: Maktabah Madbuly, Cetakan Kelima 1993), hal. 253.
63.   Ali Al-Jurjani, Al-Ta'riifat, (Beirut Darul Kitab Al-'Arabiy, Cetakan pertama 1405), Bab Nun, Hal. 315, Maktabah Asyamilah.
64.  Ahmad Nakari, Dustur Al-Ulama' au Jamiu Al- Ulum fi Ishtilahati Al-Funun, Beirut Darul Kutub Al-Ilmiyah Cetakan pertama tahun 1421 H / 2000 M,  Juz 3, hal. 290. Maktabah Asyamilah.
65.  Muhammad Jawad Mughniyah,  Fiqih Lima Madzhab, Penerbit Lentera Jakarta, Cet.VIII,  2002, hal. 394.
66.  Muhammad Ya‟kub Al-Kulaini,  Furu' Al-Kafi, (Beirut, Daru At-Ta'aruf lil Matbu'at, 1993), Juz III, Jilid 5, Bab Syurud Al-Mut'ah, hal. 461.
67.  Muhammad Jawad Mughniyah,  Fiqih Lima Madzhab,..., hal. 311.
68.  Muhammad Al-Kadzimi Al-Quzwayni, Al-Mut'ah Baina Al-Ibahah wa Al-Hurmah, Edisi Indonesia diterjemahkan oleh M. Djamaluddin Miri ke dalam bahasa indonesia dengan judul Nikah Mut'ah Antara Halal dan Haram, (Jakarta: Yayasan As-Sajjad, Desember 1995), hal. 9-16.
69.  Muhammad Ya‟kub Al-Kulaini,  Furu 'Al-Kafi, …, hal. 461, Lihat juga kitab At-Tahdzib, Juz VII, Bab Tafshil Ahkam An-Nikah, hadits No. 58, hal. 24.
70.  Muhammad Ya‟kub Al-Kulaini,  Furu 'Al-Kafi, …, hal. 466.
71.  Muhammad Jawad Mughniyah,  Fiqih Lima Madzhab,..., hal. 364.
72.  Muhammad Ya‟kub Al-Kulaini,  Furu 'Al-Kafi, …, hal. 463, Lihat Juga Kitab At-Tahdzib, Juz VII, hadits 51, Kitab Al-Istibshar Juz III, Hadits no. 2.
73.  Faishal Rusydi, Pengesahan Kawin Kontrak Pandangan Sunni & Syi'ah, (Yogyakarta: Nuansa Aksara, Cetakan 1 April 2007), hal. 54.
74.  Muhammad Jawad Mughniyah,  Fiqih Lima Madzhab,..., hal. 394.
75.   Muhammad Ya‟kub Al-Kulaini,  Furu 'Al-Kafi‎, …, hal. 464, Lihat juga, Muhammad Jawad Mughniyah,  Fiqih Lima Madzhab,..., hal. 394
76.  Abu Ja'far bin Hasan Ath-Thusi, Al-Istibshar fima Ikhtalafa Min Al-Akhbar, (Beirut, Darul Adhwa', cetakan kedua tahun 1992), jilid 3, hadits No. 2/536, hal. 209.
77.  Muhammad Jawad Mughniyah,  Fiqih Lima Madzhab,..., hal. 346. Lihat juga Abu Ja'far bin Hasan Ath-Thusi, Al-Istibshar fima Ikhtalafa Min Al-Akhbar, …, hal. 211. 86 Muhammad Ya‟kub Al-Kulaini,  Furu’ Al-Kafi, …, Bab Az-Ziyadat fi Al-Ajal, hadits No. 1,2,3, hal. 465.
78.   

















[1]
[2] Muhammad Ridhwi, Perkawinan dan Seks Dalam Islam, Terj. Muhammad Hasyim dari judul:
Marriage and Moral in Islam, (Jakarta: Lentera, 2000), hal. 28.
[3] Muhammad Ridhwi, Perkawinan dan Seks Dalam Islam,…hal. 31.
[4] Ahmad Sarwad, Fiqih Nikah, Penerbit Kampus Syariah, Cetakan 1, Sept. 2009, hal. 8-9. Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita- wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.
[5] Ibnu Rusd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid, Edisi Indonesia: Bidayatul Mujtahid Analisa Fiqih Para Mujtahid, Cet. 1, 1989, Pustaka Amani Jakarta, Hal. 395.
[6] Mahmud Yunus, Hukum Perkawinan dalam Islam, Penerbit Al-Hida>yah Jakarta, hal. 5-7.
        [7] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Penerbit Al-Ma‟arif Bandung, 1993, hal. 4>                                                                                                                                                                                                                                            -6.
[8] Faishal Rusydi, Pengesahan Kawin Kontrak Pandangan Sunni & Syi'ah, (Yogyakarta: Nuansa Aksara, Cetakan 1 April 2007), hal. 25.
[9] Muhammad Muslehuddin, Mut'ah (Kawin Kontrak), terj. Asy'ari dan Syarifuddin Syukur, (Surabaya: Bina Ilmu, 1987), hal. 5.
[10] Faishal Rusydi, Pengesahan Kawin Kontrak Pandangan Sunni & Syi'ah,....hal. 26. Ahmad Sarwad, Fiqih Nikah,...hal. 69.
[11] Faishal Rusydi, Pengesahan Kawin Kontrak Pandangan Sunni & Syi'ah,....hal. 27.
[12] Abdul Husain Syarafuddin Al-Musawi, Isu-isu Penting Ikhtilaf Sunnah Syi'ah. Terj. Mukhlis dari judul Al-Fushul Al-Muhimmah fi Ta'lif Al-Ummah, (Bandung: Mizan, 1991), hal. 102.
[13] Abdul Husain Syarafuddin Al-Musawi, Isu-isu Penting Ikhtilaf Sunnah Syi'ah....hal. 94-95.
[14] Abdul Husain Syarafuddin Al-Musawi, Isu-isu Penting Ikhtilaf Sunnah Syi'ah....hal. 102. 22 Abdul Husain Syarafuddin Al-Musawi, Isu-isu Penting Ikhtilaf Sunnah Syi'ah....hal. 101.
[15] Abdul Hamid Kisyik, Bimbingan Islam untuk Mencapai Keluarga Sakinah, Terj. Ida Nursida dari judul Bina' Al-Usrah Al-Muslimah Al-Zuwaj Al-Islam. (Bandung: Al-Bayan, 1997), hal. 17. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur'an ...., hal. 191.
[16] Hassan Hathout, Revolusi Seksual Perempuan Obstetri dan Ginekologi dalam Tinjauan Islam, Terj. Tim Penerjemah Yayasan Kesehatan lbnu Sina dari judul Islamic Perspectives in Obstetrics and Gynaecology, (Bandung: Mizan, 1994), hal. 83.
[17] Husain Mazhahiri, Membangun Surga dalam Rumah Tangga, Terj. Tim IPABI dari judul AlAkhlaq Al-Baitiyah, (Bogor: P‎ enerbit Cahaya, 2001), hal 36. ‎
[18] Muhammad Ridhwi, Perkawinan dan Seks dalam Islam,..., hal 27-28. 
[19] Muhammad Al-Ghazali, Dilema Wanita di Era Modern, Terj. Heri Purnomo dari judul Qadhaya Al-Mar'ah baina Al-Taqalid Al-Rakidah wa Al-Wafidah, (Jakarta: Mustaqim, 2003), hal. 153-154.
[20] Asma Barlas, Cara Quran Membebaskan Perempuan, Terj. R. Cecep Lukman Yasin dari judul Believing Women in Islam, (Jakarta: Serambi Ilmu, 2005), hal. 270.
[21] Ahmad Warson Munawir, Kamus Arab-Indonesia, (Surabaya: Pustaka Progressif, Cetakan kedua Puluh Lima 2002), hal. 1461.
[22] Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shan'ani, Subulus Salam Syarah Bulughul Maram, Terj. Muhammad Isnan, Ali Fauzan dan Darwis Dari judul Subul Al-Salam Syarah Bulugh Al-Maram, (Jakarta: Darus Sunnah Press, 2011), hal. 602.
[23] Kamil Muhammad Uwaidah, Fiqih Wanita, Terj. M. Abdul Ghofar EM dari judul Al-Jami' fi Fiqhi Al-Nisa', (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2000), hal. 375. Lihat juga Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shan'ani, Subulus Salam.... hal. 602.
[24] Muhammad Ibrahim Jannati, Fiqih Perbandingan Lima Madzab, Vol. III. Terj. Ibnu Alwi Bafaqih, Muhdhor Assegaf dan Alam Firdaus dari Judul Durus fi Al-Fiqh Al-Muqaran, (Jakarta: Penerbit Cahaya, 2007), hal. 300.
[25] Abdur Rahman Al-Jaziri, Al-Fiqh 'Ala Madzahibul Arba‟ah, (Beirut: Darul fikr, 1989), Jilid 4, hal. 1.
[26] Muhammad Ibrahim Jannati, Fiqih Perbandingan Lima Madzab,...hal. 302. 48 Abdur Rahman Al-Jaziri, Al-Fiqh 'Ala Madzahibul Arba‟ah,....hal. 2.
[27] Slamet Abidin dan Aminuddin, Fiqh Munakahat, (Bandung: Pustaka Setia, 1999), hal. 11.
[28] Ramlan Yusuf Rangkuti, "Nikah Mut'ah dalam Perspektif Hukum Islam", dalam Chuzaimah T. Yanggo dan Hafiz Anshari, Problematika Hukum Islam Kontemporer, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2002), hal. 54.  
[29] Syafiq Hasyim, Hal-hal yang Tak Terfikirkan Tentang Isu-isu Keperempuanan dalam Islam, (Bandung: Mizan, 2001), hal. 150-151.
[30] Muhammad Bagir Al-Habsyi, Fiqih Praktis Menurut Al-Qur'an, As-Sunnah dan Pendapat Para Ulama, (Bandung: Mizan, 2002), hal. 3.
[31] Slamet Abidin dan Aminuddin, Fiqh Munakahat,... hal. 12.
[32] Muhammad Husain Fadhlullah, Dunia Wanita Dalam Islam, Terj. Muhammad Hasyim dari judul Dunya Al-Mar'ah (Jakarta: Lentera, 2000), hal. 205.
[33] Ibrahim Amini, Hak-hak Suami dan Istri, Terj. Jawad Muammar dari judul Nidham Al-Hayat Al-Zawjiyah, (Bogor: Cahaya, 2004), hal. 19-24.
[34] A. Rahman Ghazali, Fiqih Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2006), hal. 22.
[35] Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur'an...., hal. 213-214.
[36] Muhammad Bagir Al-Habsyi, Fiqih Praktis….., hal. 2-3.
[37] Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiqhu Al-Isla>mi wa Adillatuhu, (Beirut: Darul Fikr, cetakan kedua 1985), Juz pertama, hal. 563. 
[38] Said bin Abdullah bin Thalib Alhamdani, Risalah Nikah (Hukum Perkawinan Islam), Terj. Agus Salim dari Judul  Risa>lah Al-Nika>h, (Jakarta: Pustaka Amani, 2002), hal. 67.
[39] Musthafa Kamal Pasha DKK, Fikih Islam, (Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri, 2003), hal. 268.
[40] Said bin Abdullah bin Thalib Alhamdani, Risalah Nikah (Hukum Perkawinan Islam),... hal. 67.
[41] Musthafa Kamal Pasha DKK, Fikih Islam,... hal. 273.
[42] Ahmad Warson Munawir, Kamus Arab-Indonesia, (Surabaya: Pustaka Progressif, Cetakan kedua Puluh Lima 2002), hal. 1307.
[43] Muhammad Qal'aji, Mu'jam Lugat Al-Fuqaha', hal. 403, Maktabah Asya>milah.
[44] Muhammad Qal'aji, Mu'jam Lugat Al-Fuqaha', hal. 403.
[45] Murtadha Al-'Askari, Ma'alimul Madrasatain, (Kairo: Maktabah Madbuly, Cetakan Kelima 1993), hal. 253.
[46] Ali Al-Jurjani, Al-Ta'riifat, (Beirut Darul Kitab Al -'Arabiy, Cetakan pertama 1405), Bab Nun, Hal. 315, Maktabah Asyamilah.
[47] Ahmad Nakari, Dustur Al-Ulama' au Jami u Al-Ulum fi Ishtila hati Al-Funun, Beirut Darul Kutub Al-Ilmiyah Cetakan pertama tahun 1421 H / 2000 M,  Juz 3, hal. 290. Maktabah Asyamilah.
[48] Muhammad Ya‟kub Al-Kulaini,  Furu' Al-Kafi, (Beirut, Daru At -Ta'aruf lil Matbu'at, 1993), Juz  III, Jilid 5, Bab Syurud Al-Mut'ah, hal. 461.
[49] Muhammad Jawad Mughniyah,  Fiqih Lima Madzhab,..., hal. 311.
[50] Muhammad Al-Kadzimi Al-Quzwayni, Al-Mut'ah Baina Al-Iba>hah wa Al-Hurmah, Edisi Indonesia diterjemahkan oleh M. Djamaluddin Miri ke dalam bahasa indonesia dengan judul Nikah Mut'ah Antara Halal dan Haram, (Jakarta: Yayasan As-Sajjad, Desember 1995), hal. 9-16.
[51] Muhammad Ya‟kub Al-Kulaini,  Furu' Al-Kafi, …, hal. 461, Lihat juga kitab At-Tahdzib, Juz VII, Bab Tafshil Ahkam An-Nikah, hadits No. 58, hal. 24.
[52] Muhammad Ya‟kub Al-Kulaini,  Furu' Al-Kafi, …, hal. 466.
[53] Muhammad Jawad Mughniyah,  Fiqih Lima Madzhab,..., hal. 364.
[54] Muhammad Ya‟kub Al-Kulaini,  Furu' Al-Kafi, …, hal. 463, Lihat Juga Kitab At-Tahdzib, Juz VII, hadits 51, Kitab Al-Istibshar Juz III, Hadits no. 2.
[55] Faishal Rusydi, Pengesahan Kawin Kontrak Pandangan Sunni & Syi'ah, (Yogyakarta: Nuansa Aksara, Cetakan 1 April 2007), hal. 54.
[56] Muhammad Jawad Mughniyah,  Fiqih Lima Madzhab,..., hal. 394.
[57] Muhammad Ya‟kub Al-Kulaini,  Furu' Al-Kafi,‎ …, hal. 464, Lihat juga, Muhammad Jawad Mughniyah,  Fiqih Lima Madzhab,..., hal. 394.
[58] Abu Ja'far bin Hasan Ath-Thusi, Al-Istibshar fima Ikhtalafa Min Al-Akhbar, (Beirut, Darul Adhwa', cetakan kedua tahun 1992), jilid 3, hadits No. 2/536, hal. 209.
[59] Muhammad Jawad Mughniyah,  Fiqih Lima Madzhab,..., hal. 346. Lihat juga Abu Ja'far bin Hasan Ath-Thusi, Al-Istibshar fima Ikhtalafa Min Al-Akhbar, …, hal. 211.
[60] Muhammad Ya‟kub Al-Kulaini,  Furu' Al-Kafi, …, Bab Az-Ziyadat fi Al-Ajal, hadits No. 1,2,3, hal. 465.
[61] Abu Ja'far bin Hasan Ath-Thusi, Al-Istibshar fima Ikhtalafa Min Al-Akhbar, …., hal. 213-214. Muhammad Bagir Al-Habsyi, Fiqih Praktis Menurut Al-Qur'an, As-Sunnah dan Pendapat Para Ulama, (Bandung: Mizan, 2002), hal. 118-119.
[62]                                                                                                                                                                                                                                            Mizan fi Tafsir al-Quran, … hlm. 271.
[63] Thabathaba’i, al-Mizan fi Tafsir …Ibid,  hlm. 272
[64]                                                                                                                                                                                                                                            Mizan fi Tafsir …Ibid
[65]                                                                                                                                                                                                                                            Mizan fi Tafsir …Ibid
[66] Thabathaba’i, al-Mizan fi Tafsir al-Quran …. hlm. 273-274.
[67] Thaba'thabai, al-Mizan fī Tafsir ..., hlm.274

Tidak ada komentar:

Posting Komentar