BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Problema seksual merupakan sebuah realitas
yang betul-betul terjadi, siapapun tidak mungkin dapat mengabaikanya serta
menganggap ringan bahayanya. Hal ini merupakan sebuah problema yang terjadi
sepanjang sejarah. Sejak manusia lahir, tumbuh dan berkembang menjadi dewasa
telah diberi oleh Allah naluri seksual demi kebaikan dan kemaslahatan umat
manusia.[1]
Oleh karena itulah Islam mengharamkan hidup seperti pendeta (tidak menikah),
sebab hal itu bertentangan dengan fitrah manusia, membuat umat menjadi lumpuh
dan membuatnya terancam kepunahan.
Jadi penting untuk disadari bahwa dalam Islam,
gagasan tentang pernikahan tidak terpisah dari seks, di samping tidak pula
terbatas pada seks untuk tujuan pembiakan.[2]
Pandangan Islam tentang dunia tidaklah negatif, sebaliknya malah mengatakan
bahwa kita harus menghargai sebagai karunia Allah, oleh karena itu Islam
menentang sepenuhnya kebiaraan dan hidup membujang.[3]
Seorang muslim tidak halal menentang
perkawinan dengan anggapan, bahwa hidup membujang itu demi berbakti kepada
Allah padahal dia mampu kawin, atau dengan alasan supaya dapat seratus persen
mencurahkan hidupnya untuk beribadah dan memutuskan hubungan dengan duniawinya.[4]
menikah adalah
kewajiban yang ditetapkan bagi orang yang beriman secara langsung melalui
perintah Allah. dan kewajiban menikah ini berdasarkan atas firman Allah dalam
surat An-Nuur: 32 dan An-Nisa’: 3, ArRuum: 21.
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا
إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ
لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah
Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa
kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.
Ayat-ayat di atas menjelaskan dan menekankan akan perintah Allah untuk
menikah. Meskipun secara hukum fiqih para fuqaha berbeda tentang hukumnya,
sebagian berpendapat bahwa menikah itu wajib bagi sebagian, sunnah untuk
sebagian yang lain, dan mubah, didasarkan pertimbangan kemaslahatan.[5]
Pernikahan memiliki hikmah dan faedah
mendirikan rumah tangga yang damai dan teratur, memeliharakan diri seseorang,
supaya jangan jatuh kelembah kejahatan (perzinaan). Karena bila ada isteri
disampingnya tentu akan terhindarlah ia dari pada melakukan pekerjaan yang keji
itu. Begitu juga wanita yang ada disampingnya suami, tentu akan terjauh dari
maksiat tersebut.[6]
Selain itu merupakan suatu bentuk ibadah, yaitu pengabdian kepada Allah
mengikuti sunnah Rasulullah.[7]
Dalam Islam pernikahan dianggap sebagai suatu
aset untuk meraih kesempurnaan rohani. Namun juga perlu dicatat walaupun Al-Qur’an
menegaskan bahwa berpasangan atau kawin adalah merupakan ketetapan ilahi bagi
makhluknya dan Rasul menegaskan bahwa nikah adalah sunnahnya, akan tetapi hal
itu haruslah di lakukan dengan ketentuan-ketentuan yang harus diindahkan.
Sebagai contoh, Institusi Arab lama memberikan gambaran kepada kita ada
beberapa kebiasaan-kebiasaan yang mengatur tentang hubungan perkawinan dan
kekeluargaan yang yang kurang begitu jelas. Menurut Faishal Rusydi setidaknya
ada empat macam bentuk perkawinan yang diselenggarakan masyarakat jahiliyah dan ini telah menjadi tradisi sehingga Islam
datang dan mengubahnya sedikit demi sedikit.[8]
Empat macam bentuk perkawinan yang dimaksud adalah:
a. Seorang laki-laki melamar seorang wanita
dengan seizin walinya dan kemudian mengawininya dengan memberikan mahar kepada
si wanita tadi. Dan ini adalah bentuk perkawinan yang dikehendaki oleh Islam
dan tetap dilestarikan sampai saat ini.
b. Suatu tradisi masyarakat jahiliyah, yakni
seorang suami mengatakan kepada istrinya untuk pergi menuju seseorang yang
dikehendaki oleh suaminya untuk bergaul dengan laki-laki yang ditunjuk tadi.
Suaminya kemudian keluar dari masyarakat untuk beberapa waktu, dan setelah istrinya
itu mengandung dengan laki-laki yang ditunjuk oleh suaminya tadi, maka suaminya
pulang kepada istrinya. Hal ini berasal dari adanya keinginan untuk mendapatkan
bibit bangsawan.
c. Sejumlah laki-laki mendatangi wanita dan
mereka menyetubuhinya, jika wanita tersebut hamil dan melahirkan seorang anak,
maka wanita tadi akan memanggil semua laki-laki yang pernah menggaulinya tadi
seraya menunjuk ke salah seorang dari mereka sebagai ayah dari anak yang
dilahirkanya dan laki-laki tersebut tidak boleh menolaknya.
d. Beberapa orang laki-laki mendatangi seorang
wanita untuk melakukan hubungan sebadan denganya, apabila wanita tersebut hamil
dan melahirkan seorang anak, maka laki-laki tadi dengan kehendaknya sendiri
berkumpul dan orang-orang
ahli firasat yang memutuskan siapa diantara mereka yang berhak menjadi ayah
dari anak yang dilahirkan oleh wanita tadi.[9]
Islam menghendaki cara yang pertama dan tidak
mewariskan tradisi jahiliyah lainya yang amat buruk dan keji. Hal tersebut
dimaksudkan untuk memelihara hubungan kekeluargaan yang harmonis, mengatur
keturunan yang syah, memelihara kelangsungan hidup manusia, membentengi kaum
laki-laki berbuat serong, menjaga kesucian dan mengangkat harkat dan martabat
kaum wanita untuk mencapai keridhaan Allah dalam mengarungi bahtera rumah
tangga yang mawaddah wa rahmah dunia
dan akherat.[10]
Oleh karena itu menurut ulama sunni,
perkawinan tidak boleh bersifat temporer (sementara) seperti halnya nikah mut’ah.
Meskipun nikah mut’ah ini pernah diperkenankan oleh Rasulullah sebelum stabilnya
syariah Islamiyah, yaitu diperkenankannya ketika dalam bepergian dan
peperangan, kemudian diharamkannya untuk selama-lamanya. Sebab nikah mut’ah
tersebut tidak lagi mencerminkan sebuah maksud dan tujuan yang mulia dari
sebuah pernikahan yang telah digambarkan diatas, sebaliknya pernikahan mut’ah
lebih mengarah pada pelepasan hajat biologis semata tanpa adanya rasa tanggung
jawab terhadap hasil dan beban perkawinan. Wanita seolah-olah dijadikan sebagai
pemuas nafsu belaka dan merendahkan martabat mereka sebagaimana manusia
layaknya, karena wanita dianggap seolah-olah seperti benda yang bisa
dijual-belikan, hilangnya hak waris dan kaburnya silsilah anak, serta berbagai
alasan lainnya yang mungkin dapat diangkat sebagai alasan positif, juga
mendapatkan perhatian serius apakah dapat dijadikan alasan-alasan untuk tidak
membolehkan nikah model ini. Otoritas sunni menganggap nikah mut’ah adalah
suatu bentuk perzinaan yang mengatas namakan agama atau prostitusi yang dikemas
dengan syari’at.[11]
Berbeda dengan pandangan kaum syi’ah imamiyah
yang menganggap nikah mut’ah tidak pernah diharamkan oleh Rasulullah, dan tetap
akan berlaku kehalalanya sampai hari Kiamat. Menurut ulama syi’ah imamiyah, apa
yang berlaku kehalalanya di Zaman Nabi maka akan berlaku sampai hari kiamat.
Mereka juga menganggap nikah mut’ah merupakan perkawinan yang syah dan telah
dilegalisasi Al-Qur’an maupun sunnah dan merupakan suatu bentuk pernikahan yang
dibenarkan Islam, demikian menurut pendapat kaum syi’ah.
Perdebatan kalangan sunni dan syi’ah masalah
nikah mut’ah, sejalan dengan kecenderungan
mayoritas umat Islam memahami agama pada ranah legal formal atau dogmatik.
Kalangan sunni memandang nikah mut’ah sebagai perbuatan haram secara mutlak,
sebaliknya kalangan syi’ah memandangnya sebagai suatu yang dibolehkan secara
mutlak pula.[12]
Kalangan Sunni berargumen bahwa wanita yang
dikawini secara nikah mut’ah tidak termasuk istri ataupun hamba sahaya seperti
tersebut dalam ayat di atas. Menurut mereka selanjutnya: “kenyataan bahwa
wanita itu bukan hamba sahaya, cukup jelas. Sedangkan bahwa ia bukan “istri”
menurut hukum syari’at hal itu mengingat tidak adanya hak nafkah, warisan serta “pembagian
malam” bagi yang beristeri lebih dari satu”.[13]
Dalam kesempatan ini kaum Sunni juga menunjukkan Hadits untuk menguatkan
penjelasan mereka tentang diharamkannya nikah mut’ah tersebut. Di antaranya
adalah riwayat dari Saburah al-Juhani bahwa ia pernah bersama Rasulullah dalam
peristiwa penaklukan kota Makkah dan beliau mengizinkan anggota pasukan muslim
untuk melakukan nikah mut’ah. Namun ketika bersiap-siap meninggalkan kota itu,
beliau mengharamkannya.[14] Selain itu, ada larangan ‘Umar bin Khattab
yang mengharamkan nikah mut’ah dalam pidato pada masa kekhalifahannya. Hal itu
tidak ditentang oleh para sahabat. Seandainya pelarangan ‘Umar itu dianggap
salah, pastilah mereka tidak akan membiarkan bertindak seperti itu. Berbeda
dengan pendapat di atas, ulama Syiah berpendapat sebaliknya, bahwa nikah mut’ah
itu tetap halal untuk selama-lamanya. Dengan alasan bahwa wanita yang
disebutkan dalam Q.S al-Mu’minun ayat 5-6 adalah istri yang sah menurut hukum
syariat. Adapun tentang tidak adanya kewajiban memberi nafkah, pewarisan antara
suami dan istri serta pembagian malam, maka hal itu berdasarkan dalil-dalil
tertentu yang mengkhususkan hukum-hukum perkawinan yang bersifat umum. Pendapat
kaum Syiah tersebut didasari dengan pandangan Jabir bin ‘Abdullah bahwa
pelarangan dan pengharaman itu berasal dari ‘Umar r.a. dalam suatu peristiwa
yang berkenaan dengan ‘Amr bin Hurais, ‘Imran bin Husain, Abdullah bin Mas’ud, ‘Abdullah
bin ‘Umar, ‘Abdullah bin ‘Abbas serta ‘Ali bin Abi Talib. Dari situ mereka
menyimpulkan bahwa pengharaman itu bukanlah disebabkan adanya naskh syar’i (penghapusan dari syariat)
tetapi semata-mata karena larangan Umar bin Khatab.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa yang
dimaksud dengan nikah mut’ah?
2.
Bagaimana
pandangan para ulama tentang nikah mut’ah?
3.
Apa yang
menjadikan hukum nikah mut’ah berbeda pendapat antara golongan suni dan syiah
menurut kaca mata tafsir yang beredar dikalangan mereka?
C. Tujuan
Makalah
1.
Untuk
mengetahui maksud dengan nikah mut’ah.
2.
Untuk
menggambarkan pandangan para ulama tentang nikah mut’ah.
3.
Untuk
mengetahui hukum nikah mut’ah berbeda pendapat antara golongan suni dan syiah
menurut kaca mata tafsir yang beredar dikalangan mereka.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Konsep Pernikahan dalam Islam
Manusia diciptakan oleh Allah sebagai makhluk
yang berpasang-pasangan. Manusia diberi sifat-sifat tertentu sebagai sifat
asasi yang kemudian disebut dengan istilah
fitrah atau sunnatullah, dalam dunia ilmiah disebut insting bagi manusia. Salah satu fitrah manusia adalah
insting seksual (libido sexualis). Manusia merupakan makhluk yang sempurna
karena akal dan nalurinya, oleh karenanya pelaksanaan insting diatur oleh Islam sesuai dengan kedudukan dan martabat
manusia yang sempurna.
Pernikahan adalah ajaran yang sesuai, selaras
dan sejalan dengan fitrah manusia.[15]
Berpasangan merupakan ketetapan Ilahi atas segala makhluk. Berulang-ulang
hakikat ini ditegaskan oleh Al-Qur’an, antara lain: Islam mengakui kebutuhan
seks manusia dan percaya bahwa nalurinaluri alami harus dipelihara, bukan
ditindas. Seks merupakan ekspres cinta yang tertinggi, merupakan pertemuan
fisik dan emosi secara total.[16]
Bahkan kalau menurut Mazhahiri, wajib bagi masyarakat Islam untuk menikahkan
orang yang masih lajang dan merupakan tanggung jawab semua masyarakat karena
pemenuhan kebutuhan seksual merupakan hal yang bersifat dharuri (primer).[17]
Lebih lanjut menurut Ridhwi, tidak ada dalam
ajaran Islam yang menyamakan seks dengan kejahatan atau dosa bawaan, bahkan
menunjukkan sebaliknya yaitu menganjurkan memenuhi kebutuhan seks dengan
institusi pernikahan, hal tersebut dipandang tidak bertentangan dengan
perjalanan rohani, malah menolongnya. Oleh karenanya Islam menentang hidup
membujang atau mengekang dorongan seksual dan hidup dengan jalan kebiaraan[18]
dan memandang pernikahan sebagai ibadah dan pendekatan diri serta bagi pelakunya
mendapat pahala.[19]
Dalam
Islam, nikah adalah suatu yang sangat dianjurkan, terutama orang yang sudah
berkeinginan untuk nikah dan khawatir terjerumus ke dalam perbuatan zina.
Moralitas seksual, atau kesucian, diukur dari perilaku seseorang, bukan dari
karakteristik atau jenis kelaminnya. Lebih jauh, kesucian bukan berarti tidak
melakukan aktifitas seksual, melainkan tidak melakukan jenis perilaku seksual
tertentu yang dilarang seperti perzinahan.[20]
Pernikahan tersebut diatur oleh hukum-hukum yang dikembangkan oleh
masyarakat-masyarakat Islam (ulama’ Islam) yang menggambarkan
interpretasinya atas serangkaian ayat Al-Qur’an yang diwahyukan kepada Nabi
Muhammad terutama dalam periode Madinah dan praktik-praktik Nabi Muhammad sendiri.
Sehingga dapat dipahami banyak terjadi perbedaan pendapat.
Pembahasan
selanjutnya pada sub bab ini, akan memaparkan tinjauan umum mengenai pernikahan
yang meliputi pengertian pernikahan, tujuan dan hikmah pernikahan serta syarat
dan rukun pernikahan sebagai pemahaman awal mengenai konsep pernikahan Islam.
B. Pengertian
Pernikahan
Dalam kamus Al-Munawwir, secara bahasa (الىكاح)
nikah berarti الىطء
yang berarti bersetubuh atau senggama, dan nikah juga bisa berarti
yang السواج yang berarti kawin.[21]
Dalam kitab Subulus Salam kata (الىكاح) secara bahasa diartikan sebagai الضم والتداخل (menggabung dan menjalin)[22],
lalu dipakai untuk istilah jima’ dan akad. Ada juga yang mengartikan
penyatuan serta akad, disebut sebagai akad karena ia merupakan penyebab
terjadinya kesepakatan itu sendiri. Menurut syari’at, nikah berarti akad.
Sedangkan pengertian bersetubuh atau hubungan
badan hanya merupakan metafora saja.[23]
Para ahli fiqh berbeda pendapat dalam hal
makna hakiki nikah, ada yang
berpendapat bahwa makna hakikinya adalah akad dan makna kiasannya adalah
bersetubuh.[24]
Sebagian berpendapat bahwa makna hakiki nikah adalah akad dan persetubuhan
sekaligus, karena ia digunakan dalam kedua makna ini.[25]
Sebagian lain berpendapat bahwa makna kiasannya adalah akad dan makna hakikinya
adalah persetubuhan, karena keduanya diambil dari makna ‘memeluk dan bercampur’.[26] Adapun makna pernikahan secara
definitif, masing-masing ulama’ fiqh juga berbeda dalam mengemukakan
pendapatnya, antara lain sebagai berikut:
a. Ulama Syafi’iyyah,
menyebutkan bahwa pernikahan adalah suatu akad
dengan menggunakan lafadz inkah (إوكاح) atau tazwij (تسويج) yang menyimpan arti memiliki wati’ (ملك وطء),
artinya dengan pernikahan seseorang dapat memiliki atau mendapatkan kesenangan
dari pasangannya.
b. Ulama Hanabilah,
menyebutkan bahwa pernikahan adalah akad
dengan menggunakan lafadz inkah (إوكاح) atau tazwij
(تسويج)
untuk mendapatkan kepuasan, artinya seorang laki-laki dapat memperolah
kepuasan dari seorang perempuan dan sebaliknya.
c. Ulama Hanafiyyah,
mendefinisikan pernikahan sebagai suatu akad
yang berguna untuk mendapatkan kesenangan (ملك المتعة)
dengan sengaja. Artinya seorang lelaki dapat menguasai perempuan dengan seluruh
anggota badannya untuk mendapatkan kesenangan dan kepuasan.
d. Ulama Malikiyyah,
menyebutkan bahwa pernikahan adalah suatu akad yang mengandung arti kesenangan
(متعة) untuk mencapai kepuasan.
Dalam pengertian diatas, sebagaimana yang
tersebut dalam kitab Al-Fiqh ‘Ala Madzahibul
Arba’ah karya Abdur Rahman
Al-Jaziri, terdapat kata-kata ملك yang menurut Slamet Abidin dan Aminuddin
dalam buku yang berjudul Fiqh Munakahat,
kata-kata ملك yang mengandung tiga macam arti yaitu:[27]
a. ملك الربقة (milku
Al-rabaqah), yaitu hak untuk memiliki sesuatu secara keseluruhan dengan
jalan beli, warisan, hibah dan sebagainya. Sesuatu itu dapat dijual, digadaikan
dan sebagainya.
b. ملك المىفعة (milku
Al-Manfaat), yaitu hak untuk memiliki kemanfaatan suatu benda, misalnya
dari menyewa.
c. ملك الإوتفاع (milku
Al-Intifa’), yaitu hak untuk memiliki penggunaan atau pemakaian suatu benda
tanpa orang lain berhak menggunakannya.
Makna milk
(ملك) yang ditemukan pada hampir setiap
definisi yang disebutkan fuqaha, ialah milk
al-intifa’ (ملك
الإوتفاع) yaitu hak milik
penggunaan suatu benda. Karena itu akad nikah tidak menimbulkan milk al-rabaqah, yaitu memiliki sesuatu
benda, sehingga dapat dialihkan kepada siapapun. Juga bukan milk al-manfaat, yaitu hak memiliki
kemanfaatan sesuatu benda, yang dalam hal ini manfaatnya boleh dialihkan kepada
orang lain.[28]
Meskipun pendefinisian di atas tampak
berbeda-beda, apabila kita perhatikan dengan seksama, definisi-definisi
tersebut memiliki nuansa yang tidak jauh berbeda, bahkan cenderung sama, yakni:
nikah adalah akad yang digunakan untuk mengatur pemanfaatan suami atas kelamin
istrinya dan seluruh badannya untuk tujuan kenikmatan.[29]
Sebuah definisi praktis dan sederhana atas sebuah konsep pernikahan. Bahkan konsep berumah tangga tidak disinggung
sama sekali.
Lain halnya menurut Muhammad Bagir Al-Habsyi,
dalam buku Fiqih Praktisnya yang
mendefinisikan nikah sebagai akad
yang menghalalkan pergaulan sebagai suami istri (termasuk hubungan seksual)
antara laki-laki dan dan seorang perempuan yang bukan mahram yang memenuhi berbagai persaratan tertentu, dan menetapkan
hak dan kewajiban masing-masing demi membangun keluarga yang
sehat secara lahir dan batin.[30]
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa nikah
merupakan suatu perjanjian (akad) untuk menghalalkan hubungan kelamin antara
seorang pria dengan wanita dengan syarat-syarat tertentu dan membangun
keluarga. Jadi. pernikahan tidak dapat dipisahkan dari masalah seksual dan
tidak pula terbatas untuk memperoleh keturunan.
C. Tujuan
dan Hikmah Pernikahan
Tujuan nikah pada umumnya bergantung pada
masing-masing individu yang akan melakukannya, karena lebih bersifat subyektif.
Namun demikian, ada juga tujuan umum yang memang diinginkan oleh semua orang
yang akan melakukan pernikahan, yaitu untuk memperoleh kebahagiaan dan
kesejahteraan lahir batin.[31]
Sepintas boleh jadi ada yang berkata, bahwa “pemenuhan kebutuhan seksual
merupakan tujuan utama perkawinan dan dengan demikian fungsi utamanya adalah
reproduksi”. Kemungkinan, asumsi ini dipengaruhi oleh keempat pengertian yang
disebutkan empat madzhab terkemuka sebagaimana di atas, dimana keempat
pengertian tersebut hanya menempatkan pernikahan sebagai pemenuhan kebutuhan
seksual. Hal tersebut merupakan tujuan mendasar sebagaimana pernikahan itu
sendiri merupakan sarana utama penyaluran kebutuhan seksual. Fadhlullah melihat
adanya kompleksitas tujuan pernikahan, bahkan tujuan teologis, akan tetapi tetap
berangkat dari masalah seksual.[32]
Begitu pula halnya Amini, hanya saja lebih banyak menjelaskannya dari sisi
teologis Syi’ah.[33]
Ada yang berpendapat bahwa tujuan pernikahan
menurut Islam ialah untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan
keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia.[34]
Tujuan ibadah tersebut menjadi masuk akal, karena adanya akad nikah merupakan
suatu bukti akan ketundukan manusia atas aturan Tuhan dan dapat dipahami juga
dalam konsep dasar diciptakannya manusia dalam Al-Qur’an. Dalam masalah tujuan
dan hikmah pernikahan, ada beberapa ayat Al-Qur’an yang sangat menarik untuk
kita perhatikan, di antaranya adalah:
(QS. Asy-Syura:11)
Binatang ternak berpasangan untuk berkembang
biak, manusiapun demikian, begitu pesan ayat di atas. Tetapi dalam ayat di atas
tidak disebutkan kalimat mawaddah dan
rahmah, sebagaimana ditegaskan ketika
Al-Qur’an berbicara tentang manusia, sebagaimana ayat (QS. Ar-Ruum: 21). Cinta
kasih, mawaddah dan rahmah yang dianugerahkan Allah kepada
sepasang suami isteri adalah untuk satu tugas yang berat tetapi mulia yaitu
untuk membangun peradaban.[35]
Berkaitan dengan tujuan dan hikmah (faedah)
pernikahan, Al-Habsyi menjelaskan: pernikahan adalah cara paling utama bahkan
satu-satunya cara yang diridhai Allah dan Rasul-Nya untuk memperoleh keturunan
dan menjaga kesinambungan kehidupan manusia, seraya memelihara kesucian
(silsilah keturunan) yang sangat diperhatikan oleh agama. Pernikahan juga
menumbuhkan rasa tanggung jawab suami istri dalam pengelolaan rumah tangga,
serta dalam pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam mengupayakan
kesejahteraan keluarga dan pemeliharaan anak-anak. Selain itu pernikahan akan
mempererat hubungan antara keluarga suami dan istri, dan pada giliranya
mempererat hubungan kasih sayang serta menjalin persaudaraan anggota masyarakat
yang sebelumnya tidak mengenal menjadi saling mengenal.[36]
D. Syarat
dan Rukun Pernikahan
Syarat yaitu sesuatu yang harus ada,
menentukan sah dan tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), tetapi tidak termasuk dalam
rangkaian pekerjaan tersebut, seperti berwudhu untuk shalat,[37]
Sedang rukun yaitu sesuatu yang mesti ada, menentukan sah dan tidaknya suatu
pekerjaan (ibadah) dan sesuatu itu termasuk dalam rangkaian pekerjaan tersebut.
Syarat-syarat
pernikahan merupakan dasar bagi sahnya pernikahan. Apabila syarat-syarat
tersebut dipenuhi, maka sahlah pernikahan dan menimbulkan ewajiban dan hak
sebagai suami istri. Yang dimaksud syarat pernikahan adalah syarat yang
bertalian dengan rukun-rukun pernikahan. Sedangkan rukun pernikahan menurut
jumhur, adalah:
1. Ada calon suami
Adapun syarat-syarat calon suami diantaranya adalah:[38]
a) Beragama Islam.
b) Berakal dan baligh, kecuali jika dilakukan
oleh wali mempelai.
c) Bukan mahram
atau tidak ada halangan syar’i dari calon istri.
d) Tidak terpaksa atau atas kemauan sendiri.
e) Jelas identitasnya. Sehingga dipandang tidak
sah akad nikah yang berbunyi: “Saya nikahkan diri saya dengan salah seorang di
antara kedua laki-laki ini”.
f) Tidak sedang mengerjakan haji atau umrah.
2. Ada calon istri.
Sedangkan syarat-syarat calon istri adalah:
a) Tidak ada halangan Syar’i. yaitu: bersuami,
mahram, menjalani masa ‘iddah.
b) Orangnya tertentu atau jelas identitasnya.
c) Tidak sedang mengerjakan haji atau umrah.
d) Beragama islam atau dari kalangan Ahli Kitab
dengan beberapa persyaratan tertentu.
3. Ada wali.
Secara etimologis, yang dimaksud dengan wali ialah seseorang
yang dengan perantaraannya urusan seseorang dapat dilaksanakan oleh lainnya
sebagai pengganti dari padanya.[39]
4. Ada 2 (dua) orang saksi.
Untuk 2 orang saksi ini ada beberapa ketentuan yang harus
diperhatikan diantaranya adalah:
a) Muslim.
b) Laki-laki.
c) Dewasa.
d) Tidak fasiq.
e) Mengerti maksud pernikahan (tidak tuli atau
buta, kecuali benar-benar mampu mengenali dari membedakan suara-suara para
pelaku akad secara yakin).
f) Berakal.
g) Bebas (tidak dipaksa).
h) Tidak sedang ihram haji.
Ijab dalam konteks ini adalah ungkapan keinginan atau maksud
untuk mengadakan hubungan pernikahan atau perkawinan oleh wali pihak perempuan
atau wakilnya. Sedangkan qabul yang
adalah ucapan yang menyusul setelah berlangsungnya ijab dari pihak laki-laki
atau wakilnya yang menyatakan kesediaan dan persetujuanya pihak perempuan.[41]
E. Tinjauan
Umum Nikah Mut’ah
1.
Pengertian Nikah Mut’ah
Nikah
mut’ah terdiri atas dua rangakaian kata, yaitu nikah dan mut’ah. Secara etimologi, kata mut’ah
(متعة) berarti kesenangan atau kenikmatan. [42]
berasal dari kata mata’a, yamta’u, mat’an
wa mut’atan. Keduanya membentuk suatu pengertian tersendiri sebagai suatu
bentuk perkawinan yang diperselisihkan dalam Islam. Secara umum nikah mut’ah
bisa diartikan sebagai pernikahan atau perkawinan dengan akad dan jangka waktu tertentu.
Sedangkan
secara terminologi, kata mut‟ah
setidaknya punya beberapa makna dan pengertian yang berbeda, sesuai dengan
namanya. Ada nikah mut‟ah, mut‟ah haji dan mut‟ah thalaq. Ketiganya meski sama-sama menggunakan istilah mut‟ah tetapi memiliki pengertian yang
berbeda-beda.[43]
Singkatnya, nikah mut‟ah adalah nikah
yang terbatas waktunya. Sedangkan dalam ibadah haji juga dikenal istilah mut‟ah, yaitu haji tamattu‟. Haji tamattu‟
adalah salah satu metode mengerjakan haji, dimana orang yang telah tiba di tanah haram tidak langsung mengerjakan ibadah
haji dengan terus berihram, tetapi berhenti dari berihram sambil menunggu
masuknya hari arafah. Yang terakhir, istilah mut‟ah juga digunakan sebagai harta yang diberikan oleh suami
kepada istri ketika terjadi peceraian, yang sifatnya bukan kewajiban melainkan
hanya sebagai anjuran.
Jadi,
Nikah mut‟ah adalah sebuah pernikahan
yang terikat dengan waktu tertentu,
diatas mahar yang telah ditentukan.[44]
Seseorang menikahkan dirinya atau dinikahkan oleh walinya kepada orang yang
secara syar’i adalah halal untuk dinikahi, tidak ada halangan secara syar’i
seperti nasab, atau saudara sesusuan, dan tidak dalam keadaan masa iddah, dengan mahar dan waktu yang telah
ditentukan.[45]
Misalnya ucapan seorang laki-laki kepada seorang wanita “ambilah uang ini (dan kemudian) senangkanlah diriku beberapa waktu”.[46] Dimana seorang laki-laki dan perempuan
mengadakan akad nikah dengan ketentuan waktu sehari, seminggu atau sebulan.[47] Pernikahan seperti ini akan habis masanya
bersama dengan habisnya waktu kontrakan. Sedangkan menurut Muhammad Jawad,
sesungguhnya tidak ada bedanya antara nikah mut‟ah dengan nikah permanen dimana
ia tidak sah jelas.
2. Ketentuan
Nikah Mut’ah
Dalam
nikah mut’ah ada rukun yang harus
dipenuhi oleh seseorang yang ingin melakukan pernikahan tersebut. Seperti
halnya dalam nikah permanen, rukun-rukun itu jika tidak terpenuhi maka
menyebabkan tidak sahnya pernikahan. Rukun-rukun itu adalah sebagai berikut:
a.
Aqad
Adanya
ijab qabul dengan menggunakan dua kata yang dapat menunjukan atau memberi arti
yang dapat difahami kedua belah pihak sebagai nikah mut’ah. Bentuk aqad dalam nikah mut’ah
adalah sebagai berikut:[48]
“Saya
nikahi kamu secara mut ‘ah dengan waktu sekian dan mahar sekian....”
Sebagian
ulama syi’ah berpendapat bahwa lafad yang dipakai dalam aqad harus menggunakan
bentuk madi, yaitu zawwajtuka atau ankahtuka, karena bentuk seperti ini
lebih mengandung makna yang pasti dari pada bentuk mudari’nya. Ketentuan ini dinyatakan oleh ayat Al-Qur’an berikut ini:
“...Maka
tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap Istrinya (menceraikannya),
Kami kawinkan kamu dengan dia...” (QS. AlAhzab: 37).
Mereka
juga berkata: qabul harus menggunakan lafadz qabiltu atau raditu dalam
bentuk madi.[49]
Aqad Nikah Mut’ah bisa
dilaksanakan melalui wakil dari kedua mempelai atau wali dari masing-masing
mempelai, atau pula melalui wakil dari mempelai wanita dengan calon suaminya
dan sebaliknya atau wali dari mempelai wanita dengan calon suaminya dan
sebaliknya. Pelaksanaan akad nikah melalui perwakilan atau perwalian tersebut
tidak berbeda tata caranya dengan dilaksanakan secara langsung oleh kedua
mempelai.[50]
b.
Batasan
Waktu.
Kedua, harus ada kesepakatan tentang batasan
waktu. Jika tidak disebutkan batasan waktunya, maka setatus nikahnya menjadi
permanen. Dan adanya batasan waktu itulah yang paling membedakan diantara dua
nikah tersebut. Karena itu dalam Al-Kafi,
Abu ‘Abdullah berpendapat bahwa tidak ada nikah mut’ah jika tidak ada
batasan waktu.[51]
Sementara Imam Ar-Ridho pernah ditanya oleh
muridnya: “Apakah mungkin melaksanakan nikah mut’ah untuk waktu satu atau dua jam saja?, ia menjawab: “tidak ada
batas waktu yang dapat dimengerti dari satu atau dua jam saja. Bahkan Syi’ah
mengutip perkataan Abu Hasan bahwa boleh mut’ah untuk sekali hubungan saja.[52]
c.
Mahar
Sebagaimana
dalam nikah permanen, dalam nikah mut’ah, pihak laki-laki wajib memberi mahar
kepada pihak perempuan. Sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Abdullah, yang
penulis sampaikan pada pembahasan nomor dua, bahwa nikah mut’ah itu tidak sah
kecuali dengan batasan waktu dan mahar (وأجر مسمى).
Adapun bentuk dari mahar itu tidak mengikat. Bisa harta benda, uang, perhiasan,
perabotan rumah tangga, binatang, ataupun berbentuk jasa dan tidak ada batas
minimal dan maksimal pemberiannya, segala sesuatu yang dapat dijadikan harga
dalam jual beli dapat dijadikan mahar.[53]
Hal ini dipertegas lagi oleh pernyataan Abu Abdullah ketika ditanya tentang
jumlah mahar dalam nikah mut’ah itu, ia menjawab:
“Berapa yang kamu saling meridhai terhadapnya”.[54]
d.
Adanya
calon suami istri.
Tidak
mungkin rukun yang tiga di atas tadi terlaksana jika tidak ada kedua ini.
Lazimnya dalam pernikahan permanen, dalam nikah mut’ah juga terdapat calon suami dan istri, dan ini merupakan
kesepakatan para ulama madzab baik dikalangan sunni maupun syi’ah. Dalam hal ini, calon suami istri
adalah orang yang tidak terhalang oleh ketentuan syara’ untuk melangsungkan
akad pernikahan, baik itu karena nasab maupun sesusuan, ataupun tidak sedang
menjadi istri orang lain dan tidak dalam waktu ‘iddah.[55]
e.
Tidak
ada kewajiban memberi nafkah
Selain
keempat rukun diatas, masih ada beberapa ketentuan lain berkaitan dengan nikah mut’ah dalam pandangan kaum Syi’ah (yang
biasa disebut juga madzhab Ja’fary). Bahwa dalam nikah mut’ah tidak ada kewajiban memberi nafkah, karena sudah cukup
dengan pembayaran mahar yang disetujui bersama pada saat dilangsungkannya aqad
nikah. Dalam hal ini, pihak perempuan punya hak tawar di awal, ia berhak
menentukan besar kecilnya mahar, yang sekiranya pihak laki-laki nanti tidak
memberi nafkah, hal itu tidak menjadi persoalan.[56]
Seperti halnya nikah permanen, dalam nikah mut’ah juga dikenal ‘iddah apabila perempuan (yang dimut’ah)
itu ditinggal mati atau dicerai suaminya. Dan masa Iddah itu selama 45 hari
atau dua kali masa haid, bagi yang dicerai, dan empat bulan sepuluh hari bagi
yang ditinggal mati suaminya baik telah dicampuri ataupun belum.[57]
f.
Boleh
menikah lebih dari empat wanita
Mengenai
jumlah wanita yang dimut’ah, tidak ada batasan tertentu.dan dia tidak termasuk
wanita yang empat (jumlah wanita yang boleh dinikahi
dalam nikah permanen) dan hal itu karena mereka dibayar, jadi terserah kepada
laki-laki berapa yang ia inginkan darinya.[58]
g.
Tidak
Perlu saksi dan wali
Yang
lebih membedakan lagi dengan nikah permanen adalah, bahwa dalam nikah mut’ah
tidak diperlukan adanya saksi, sama seperti dalam pandangan Syi’ah Imamiyah
tentang tidak wajibnya persaksian dalam nikah biasa. Bahkan, jika seorang
wanitanya sudah baligh, dia berhak menentukan nasibnya sendiri tanpa ada
intervensi dari orang tuanya dalam memilih calon suami. Jika demikian nikah mut’ah bisa dilaksanan antara dua orang
saja (calon suami istri). Hal itu berdasarkan hadits:[59]
Ketentuan
yang lain, tidak boleh memperpanjang dari waktu yang ditentukan, apabila
seorang yang mut’ah ingin menambah
masa kontrakannya, ia harus menunggu kesepakatan yang pertama habis baru
membuat kesepakatan yang baru lagi.[60]
Dalam hal ini jika seseorang menambah waktu dan mahar dalam artian
memperpanjang pernikahan, maka tidak ada iddah
bagi orang tersebut.
h.
Tidak
ada hak waris
Sedangkan
dalam masalah warisan, tidak ada hak waris dan mewarisi. Walaupun beberapa
riwayatnya (pendapat Syi’ah) ada yang bertentangan, namun riwayat yang sah
menurut kebanyakan mereka adalah yang mengatakan tidak ada waris dalam nikah
mut’ah, kecuali jika dalam akadnya tidak ada ikatan waktu, artinya nikah itu
adalah nikah dawam. Sehingga tidak masuk kategori nikah mut’ah, jika demikian
maka ada hak waris bagi yang ditinggal mati.[61]
Demikianlah beberapa konsekuensi atau ketentuan yang berkaitan dengan nikah mut’ah
dalam madzab kaum syi’ah yang mana hal tersebut juga disampaikan oleh Muhammad
Bagir Al-Habsyi dalam buku fikih Praktisnya.
F. Identifikasi
Nikah Mut’ah dalam Tafsir Al-Mizan
Dasar
penafsiran nikah mut’ah menurut
Muhammad Husein Thabathaba’i terdapat dalam surat an-Nisa’ ayat 24 yang artinya
“maka istri yang telah kamu nikmati
(campuri) diantara mereka, berilah diantara mereka mahar (maskawin) dengan sempurna,
sebagai suatu kewajiban”
Menurut
Thaba’thaba’i, di dalam kitab tersebut secara jelas dikemukakan bahwa yang
dimaksud dengan kata (استمتعتم),
adalah untuk istilah nikah mut’ah, tanpa diragukan.[62]
Ayat ini adalah ayat Madaniyah yang terdapat dalam al-Quran surat An-Nisa’ ayat
24, turun pada pertengahan masa setelah Nabi Muhammad Saw hijrah dari Makkah ke
Madinah. Hal ini dapat dibuktikan dengan ayat-ayat lain, dan tidak diragukan
bahwa nikah bentuk ini terjadi dan dilakukan oleh para shahabat pada saat itu.
Banyak riwayat yang menjelaskan peristiwa ini, yang jelas nikah ini diberi nama
nikah mut’ah telah
ada di tengah-tengah para sahabat Nabi Saw, ia dilihat dan didengar dari Nabi
Saw. Nikah ini tidak diungkap kecuali dengan lafaz (istilah) mut’ah.[63]
Maka menurut Thabathaba’i tidak dapat dielakkan bahwa firman Allah Swt
dalam surat al-Nisa’ (4):24 adalah dasar nikah mut’ah.
1. Sighat
Nikah Mut’ah Dalam Tafsir al-Mīzān
Menurut Thaba’thaba’i,
firman Allah Swt: فما استمتعتم, dalam ayat ini secara jelas dikemukakan bahwa yang dimaksud
dengan kata (استمتعتم), seolah-olah dhamir pada firman Allah itu ( بھ) kembali kepada apa yang ditunjukkan oleh
firman Allah ( واحل لكم ما وراء ذلكم) dan dia memperoleh atau sesuatu yang membawa
makna memperoleh itu, maka ( ما للتوقیف) untuk menetapkan atau membatasi dan kata (منھن), muta’allaq atau berhubungan, sehingga bermakna
: فأ توھن أجورھن فریضة ...” مھما استمتعتم باالنیل” Manakala kamu telah menikmati dengan
mendapatkan dari mereka, maka bayarkanlah mahar mereka dengan sempurna sebagai
suatu kewajiban.[64]
Kemudian pada ayat (فما استمتعتم), memungkinkan dapat juga dikatakan huruf (م) pada kalimat diatas ( ما
موصول), dan
lafadz ( استمتعتم) adalah shilat maushul, sedangkan dhamir (ـھ) pada
kata ( بھ) kembali
kepada (ما موصول).
Kemudian kata (منھن) untuk menjelaskan maushul sehingga maknanya
adalah:
ومن استمتعتم به من النساء فأتو هن أجورهن فريضة
“Dan orang yang telah kamu nikmati yaitu
perempuan-perempuan, maka bayarlah mahar mereka dengan sempurna sebagai suatu
kewajiban.Dari penjelasan diatas menurut Thaba’thaba’i menyimpulkan bahwa, yang
dimaksudkan dalam firman Allah Swt ( فماستمتعتم الخ), merupakan cabang pembahasan yang terdahulu. Posisi ( ف) pada lafadz ( فما),
untuk mengeluarkan sebagian dari keseluruhan atau mengeluarkan juz’i dari kulli tanpa diragukan. Maka sesungguhnya apa yang telah dibicarakan
terdahulu, maksud firman Allah:
ان تبتغوا بأمولكم محصنين
غير مسافحين
“Jika
kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina”.
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya
secara lengkap yang menyangkut tentang pernikahan dan kepemilikan budak.[65]
Maka pembatasan pada firman Allah Swt :
فمااستمتعتم به منهن فأتوهن أجورهن فريضة
Kalimat tersebut merupakan pembatasan juz’i terhadap kulli atau membatasi sebagian dari macam-macamjuz’iyahterhadap macam-macam kulliyah.
2. Penafsiran
Nikah Mut’ah Dalam Tafsir al-Mīzān.
Adapun yang dimaksud Istimta’ pada ayat diatas, adalah menunjukkan kepada nikah mut’ah.
Ayat tersebut termasuk ayat Madaniyah yang
turun dalam surat al-Nisa’ pada paruh pertama
setelah hijrah Rasulullah Saw.
Sehingga pernikahan yang dimaksud disini menurut Thabathaba’i nikah mut’ah.
Dengan demikian, maka tidak diragukan lagi
bahwa firman Allah Swt dalam Q.S al-Nisa’ (4) 24, mengandung makna nikah mut’ah dan makna ini merupakan pengertian darinya. Hal
tersebut seperti kebiasaan dan tradisi yang berlaku di tengahtengah para
shahabat ketika ayat al-Quran turun dengan istilah-istilah tertentu. Setiap
ayat yang turun menjelaskan suatu hukum, dan berkaitan dengan sesuatu yang ada
pada nama-nama itu, penetapan atau penolakan, perintah atau larangan. Maka
layak anggapan istilah yang terdapat pada ayat ini tidak memiliki makna bahasa
yang asli.
Demikian juga seperti haji, jual beli, riba,
laba (keuntungan), harta rampasan dan lainnya, karena itu tidak dapat disangkal
bahwa, istilah-istilah yang jelas dalam alQuran memiliki makna dalam bahasa
yang asli setelah penamaan itu terwujudkan dan hakekat syari’atnya
direalisasikan, serta hukumnya ditetapkan.
Maka sebagian orang-orang yang melakukan nikah
mut’ah menggunakan lafadz ( استمت اع) yang telah disebutkan dalam ayat nikah mut’ah karena istilah
tersebut telah digunakan oleh para shahabat Nabi Saw pada saat turunnya ayat
ini, sekalipun ada anggapan nikah mut’ah
telah dinasakh oleh ayat atau sunnah atau tidak dikatakan nikah mut’ah, karena
menurut sebagian besar mufassir sunni ayat tersebut bermakna mahar.
Menurut Thaba’thaba’i surat al-Nisa’ ayat 24
adalah dasar hukum nikah mut’ah dan pengertian ini dikutip oleh orang-orang
terdahulu, yakni para mufassir kalangan shahabat dan tabi’in seperti Ibnu
Abbas, Ibnu Mas’ud, Ubay bin Ka’ab, Qatada, Mujahid,
Saddiy, Ibnu Jubair, al-Hasan dan lain-lain,
termasuk juga mazhab imam-imam Ahlul Bait
‘alaihissalam. Dan oleh karena itu jelaslah rusaknya apa yang disebutkan
oleh sebagian mereka dalam tafsir ayat itu bahwa yang dimaksud dengan ( استمتاع) adalah nikah.
Maka sesungguhnya mengadakan jangka waktu
pernikahan menuntut untuk bersenang-senang dari padanya. Barangkali dari
sebagian mereka menyebutkan bahwa huruf ( س) dan ( ت) pada ( استمتعتم) adalah untuk li al-ta’kid
(penegasan) dan maknanya adalah kamu bersenang-senang atau dengan makna ( تمتعتم). Menurut makna ini berdasarkan ukuran sahnya dan sesuai dengan
makna tuntutan atas keadaan ( استمتعتم) dengan pengertian ( تمتعتم) tidaklah sesuai balasan yang mengiringinya, menurut Thaba’thaba’i
yang dimaksudkan firman Allah Saw : (فآتوهن أجورهن) “maka bayarlah mahar kepada mereka dengan sempurna”.
Sesungguhnya mahar itu wajib karena adanya
aqad dan tidak tergantung kepada makna bersenang-senang dan kewajiban mahar
separuh dibayar karena aqad dan separuh lagi karena dukhul. Berdasarkan
ayat-ayat yang turun sebelumnya, telah disebutkan tentang kewajiban memberi
mahar sesuai dengan ukurannya sehingga tidak wajib pembahasannya diulang lagi,
karena hal itu telah disebutkan dalam firman Allah: Ayat tentang mahar al-Nisa’
(4):
وََآَتُوا الِّ نَسَاءَ نَّ
نِحْلََةً فَِإْنْ طَِْ لَكُْمْ عَْنْ شَيٍْءٍ مِْنْهُ نَـفًْسًا
فَكُلُُوُهُ هَنِيئًًا مَرِيئًًا
Artinya : “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita
(yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan”.
Boleh jadi sebagian menurut mereka, maksud saya surat al-Nisa’
ayat :24, diiringi untuk ta’kid (penegasan) yang datang kepadanya. Dan adapun
yang berkenaan dengan nasakh maka sesungguhnya banyak pendapat yang menyatakan
hal itu (nikah mut’ah)[66],
diantaranya:
a.
Dinasakhkan
dengan ayat al-Mukmin (23) ayat : 7.
b.
Pendapat
lain mengatakan ayat itu dinasakhkan dengan ayat tentang iddah atau thalaq yang
terdapat dalam surat al-Baqarah (4) ayat : 228, karena berpisahnya suami dan
istri dengan terjadinya thalak dan iddah, sementara thalak dan iddah tidak ada
dalam nikah mut’ah. وَالْمُطَلَّ
قَاُتُ يَـتَـَرَّ َبَّ صَْنَ بِأَنـفُسِِهِنَّ
ثَلَاثَةَ قُـرُوٍءٍ
Artinya : “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan
diri (menunggu) tiga kali quru’, …”
c.
Dinasakhkan
oleh surat al-Nisa’ (4) ayat : 23
tentangmuhrim.
ُحُرِّ َمْتْ عَلَيْكُْمْ أُمَّ هَاتُكُْمْ
وََبَـناتُكُْمْ وََأَخَوَاتُكُْمْ وََعَمَّ اتُكُْمْ وَخَالَاتُكُْمْ
وََبَـنَاُتُ الْأَِخِ وََبَـنَاُتُ الْأُخِْتِ وَُأُمَّ هَاتكُُمُ اللَّ اتي
أرضَعْنكُْمْ وَأخَوَاتكُْمْ مَِنَ الرضَاعَِةِ وَأمَّ هَاُتُ نسَائكُْمْ
وَرَبائبكُُمُ اللَّ اتي في حُجُوركُِْمْ مِْنْ نِسَائكُُمُ اللَّ اتي دَخَلْتُْمْ
فَِإْنْ َلَمْ تَكُوُنُُوا دَخَلْتُْمْ ف لَا جُنَاَحَ عَلَيْكُْمْ وَحَلَائُِلُ
أَبْـنَائِكُُمُ الَّ ذِيَنَ مِْنْ أَصْلَابِكُْمْ وََأَْنْ َْ مَعُُوا بَـَْ
الْأُخْتَـ ِْإلَّ ا َمَا قَْدْ سَلََفَ إنَّ
اللَّ هَ كَانَ غَفُوًًرارحِيًمًا
Artinya : “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu;
anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara
bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anakanak perempuan dari
saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara
perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam
pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum
campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu
mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu
(menantu);
dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali
yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.
d. Pendapat yang menyatakan dinasakhkan oleh surat al-Nisa’ (4)
: 3, tentangpoligami :وَِإْنْ خِفْتُْمْ ألَّ ا تـقْسِطُوا في اليتاَمَى فانكُِحُوا َمَا
طاَبَ لكُْمْ مَِنَ الِّ نسَاِءِ مَثـ نَىوَُثُلَاَثَ وَُرَبَاَعَ فَِإْنْ
خِفْتُْمْ ألَّ ا تَـعْدِلُُوا فَـوَاحِدَةً أَْ َمَا مَلَكَْتْ أَيْمَانُكُْمْ
ذَلَِكَ أَدَْنَى ألَّ ا تـعولُوا
Artinya : “Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku
adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.
kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, maka (kawinilah)
seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih
dekat kepada tidak berbuat aniaya”.
e.
Pendapat
lain juga menyatakan nikah mut’ah di nasakhkan oleh sunnah, hal itu dilakukan
oleh Rasulullah pada tahun Khaibar, pada tahun Fathul Makkah, dan pada waktu
haji Wada’.
f.
Pendapat
yang memperbolehkan bersenang-senang dengan wanita atau nikah mut’ah tidak
lebih dari dua kali atau tiga kali.
g.
Pendapat
yang menyatakan apa yang terjadi dan tetap atasnya hukum haram.
Dari beberapa pendapat diatas, menurut Thabathaba’i, adapun
dinasakh dengan surat al-Mukminun (23) : 7,
itu tidak pantas karena surat tersebut duluan turun disebut surat
Makkiyah, sedangkan surat al-Nisa’ (4) : 24 turun dimadinah disebut Madaniyah.
Maka tidaklah pantas surat Makkiyah menasakhsurat Madaniyah.
Bahwa tidak ada keadaan mut’ah itu sebagai pernikahan.
Bersenang-senang dengannya adalah perkawinan dilarang. Dasar larangan itu
adalah apa yang terjadi dalam berita kenabian (hadits) dan kata-kata Salaf dan
dari para shahabat, tabi’in, dan dari penamaannya nikah. Bentuk-bentuk atasnya
dengan kemestian kewarisan, thalak dan lain-lain.
Adapun nasakh dengan seluruh ayat-ayat itu seperti warisan,
thalak, iddah, poligami, maka padanya terdapat bahwa nasakh antaranya dan antar
ayat mut’ah tidak ada hubungannya dengan ayat nasakh mansukh, tetapi hububungan
umum dan khusus ataumutlaq danmuqayyad.
Dari penafsiran diatas, maka penulis menggaris bawahi beberapa
kajian penting yang akan dianalisis untuk mencari posisi nikah mut’ah dalam
pandangan Thaba’thaba’i. Adapun kajian
yang dimaksud adalah :
a.
Firman
Allah Swt dalam surat al-Nisa’ (4) : 24 adalah dalil dihalalkan nikah mut’ah,
sebagaimana makna kata secara kontektual.
b.
Ayat ini
tidak dapat dinasakhkan dengan ayat yang turun duluan ( ayat yang turun di
Madinah dinasakhkan oleh ayat yang turun di Makkah).
c.
Nikah
mut’ah merupakan alternatif dalam kondisi yang darurah dan pelaksanaannya tidak
lebih dari tiga kali.[67]
Dari pemikiran Thaba’thaba’i diatas, banyak sekali kejanggalan
dalam menguatkan sebuah pendapat khususnya dalam tafsir al-Mīzan ini. Ketika
kita melihat beberapa dalil nash yang
sebenarnya tema ayat tersebut bukan tentang nikah mut’ah maka tidak ada
analisis yang mendalam oleh Thaba’thaba’i bahkan tidak sedikitpun disinggung
keberadaan hadis yang melarang nikah mut’ah. Ulama-ulama Sunni mengharaman
nikah mut’ah, bersandarkan kepada segi-segi sebagai berikut : pertama,
lahiriyah ayat perkawinan, ayat talak dan ayat iddah, seperti yang diketahui,
sekalipun tidak bisa dikatakan berdasarkan nash-nashnya. Kedua, hadis-hadis
yang jelas mengharamkan nikah mut’ah selamanya hingga hari kiamat. Ketiga,
larangan khalifah Umar tentang nikah mut’ah yang diucapkan di atas mimbar,
serta pernyataan para sahabat Nabi terhadap hal tersebut. Tentunya menurut
penulis tidak mungkin mereka itu berbuat mungkar dan merujuk kepada Khalifah
umar yang salah.
catatan :
2.
Muhammad
Washfi, Mencapai Keluarga Barakah, Terj. Humaidi Syuhud dan Ahmadi Adianto dari
Judul: Al-Rajul wa Al-Mar'at fi > Al-Isla > m, (Yokyakarta: Mitra
Pustaka, 2005), hal. 287.
3.
Muhammad Ridhwi, Perkawinan dan Seks Dalam Islam, Terj. Muhammad Hasyim dari judul: Marriage and Moral in Islam, (Jakarta:
Lentera, 2000), hal. 28.
4.
Muhammad Ridhwi, Perkawinan dan Seks Dalam Islam,…hal. 31.
5.
Ahmad
Sarwad, Fiqih Nikah, Penerbit Kampus
Syariah, Cetakan 1, Sept. 2009, hal. 8-9.
6.
Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum
kawin atau wanita- wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.
7.
Terjemahan
menurut: Al-Qur‟an Dan terjemahannya,
Departemen Republik Indonesia, AlQuranul
Kari m wa Tarjamatu Ma‟anihi ila Al-Lughati Al-Indunisiyyah, Khadim
Al-Haramain Asy-Syarifain, Fahd ibn „Abd „Aziz Al-Saud, tahun 1997. Hal. 549.
8.
Terjemahan
menurut: Al-Qur‟an Dan terjemahannya
… hal. 115.
9.
Terjemahan
menurut: Al-Qur‟an Dan terjemahannya,…
hal. 644.
10. Ibnu Rusd, Bidayatul
Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid, Edisi Indonesia: Bidayatul Mujtahid Analisa
Fiqih Para Mujtahid, Cet. 1, 1989, Pustaka Amani Jakarta, Hal. 395.
11. Mahmud Yunus, Hukum Perkawinan dalam Islam, Penerbit Al-Hidayah Jakarta, hal.
5-7.
12. Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Penerbit Al-Ma‟arif Bandung, 1993, hal. 4-6.
13. Quraisy Shihab, Wawasan Al-Qur'an Tafsir Maudhui atas Pelbagai Persoalan Ummat,
(Bandung: Mizan, 2000), hal. 192
14. Faishal Rusydi, Pengesahan Kawin Kontrak Pandangan Sunni & Syi'ah, (Yogyakarta:
Nuansa Aksara, Cetakan 1 April 2007), hal. 25.
15. Muhammad Muslehuddin, Mut'ah (Kawin Kontrak), terj. Asy'ari dan Syarifuddin Syukur,
(Surabaya: Bina Ilmu, 1987), hal. 5.
16. Faishal
Rusydi, Pengesahan Kawin Kontrak
Pandangan Sunni & Syi'ah,....hal. 26.
17. Ahmad Sarwad, Fiqih Nikah,...hal. 69.
18. Faishal Rusydi, Pengesahan Kawin Kontrak Pandangan Sunni & Syi'ah,....hal. 27.
19. Abdul Husain Syarafuddin Al-Musawi, Isu-isu Penting Ikhtilaf Sunnah Syi'ah. Terj.
Mukhlis dari judul Al-Fushul Al-Muhimmah
fi Ta'lif Al-Ummah, (Bandung: Mizan, 1991), hal. 102.
20. Abdul Husain Syarafuddin Al-Musawi, Isu-isu Penting Ikhtilaf Sunnah Syi'ah....hal.
94-95.
21. Abdul Husain Syarafuddin Al-Musawi, Isu-isu Penting Ikhtilaf Sunnah Syi'ah....hal.
102.
22. Abdul Husain Syarafuddin Al-Musawi, Isu-isu Penting Ikhtilaf Sunnah Syi'ah....hal.
101.
23. Abdul Husain Syarafuddin Al-Musawi, Isu-isu Penting Ikhtilaf Sunnah Syi'ah....hal.
92.
24. Abdul Hamid Kisyik, Bimbingan Islam untuk Mencapai Keluarga Sakinah, Terj. Ida
Nursida dari judul Bina 'Al-Usrah
Al-Muslimah Al-Zuwaj Al-Islam. (Bandung: Al-Bayan, 1997), hal. 17.
25. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur'an ...., hal. 191.
26. Terjemahan menurut: Al-Qur‟an Dan terjemahannya,.. Hal. 862.
27. Terjemahan menurut: Al-Qur‟an Dan terjemahannya,...hal. 710.
28. Hassan
Hathout, Revolusi Seksual Perempuan
Obstetri dan Ginekologi dalam Tinjauan Islam, Terj. Tim Penerjemah Yayasan
Kesehatan lbnu Sina dari judul Islamic
Perspectives in Obstetrics and Gynaecology, (Bandung: Mizan, 1994), hal.
83.
29. Husain
Mazhahiri, Membangun Surga dalam Rumah
Tangga, Terj. Tim IPABI dari judul AlAkhlaq
Al-Baitiyah, (Bogor: Penerbit Cahaya, 2001), hal 36.
30. Muhammad Ridhwi, Perkawinan dan Seks dalam Islam,..., hal 27-28.
31. Muhammad
Al-Ghazali, Dilema Wanita di Era Modern,
Terj. Heri Purnomo dari judul Qadhaa
Al-Mar'ah baina Al-Taqalid Al-Rakidah wa Al-Wafidah, (Jakarta:
Mustaqi>m, 2003), hal. 153-154.
32. Asma Barlas, Cara Quran Membebaskan Perempuan, Terj. R. Cecep Lukman Yasin dari
judul Believing Women in Islam, (Jakarta:
Serambi Ilmu, 2005), hal. 270.
33. Ahmad
Warson Munawir, Kamus Arab-Indonesia,
(Surabaya: Pustaka Progressif, Cetakan kedua Puluh Lima 2002), hal. 1461.
34. Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shan'ani, Subulus Salam Syarah Bulughul Maram,
Terj. Muhammad Isnan, Ali Fauzan dan Darwis Dari judul Subul Al-Salam Syarah Bulugh Al-Maram, (Jakarta: Darus Sunnah
Press, 2011), hal. 602.
35. 44 Kamil Muhammad Uwaidah, Fiqih Wanita, Terj.
M. Abdul Ghofar EM dari judul Al-Ja > mi' fi >
36. Fiqhi Al-Nisa', (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar,
2000), hal. 375. Lihat juga Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shan'ani, Subulus Salam.... hal. 602.
37. Muhammad Ibrahim Jannati, Fiqih Perbandingan Lima Madzab, Vol. III. Terj. Ibnu Alwi
Bafaqih, Muhdhor Assegaf dan Alam Firdaus dari Judul Durus fi Al-Fiqh Al-Muqaran, (Jakarta: Penerbit Cahaya, 2007), hal.
300.
38. Abdur Rahman Al-Jaziri, Al-Fiqh 'Ala Madzahibul Arba‟ah, (Beirut: Darul fikr, 1989), Jilid
4, hal. 1.
39. Muhammad Ibrahim Jannati, Fiqih Perbandingan Lima Madzab,...hal. 302.
40. Abdur Rahman Al-Jaziri, Al-Fiqh 'Ala Madzahibul Arba‟ah,....hal. 2.
41. Slamet Abidin dan Aminuddin, Fiqh Munakahat, (Bandung: Pustaka
Setia, 1999), hal. 11.
42. Ramlan Yusuf Rangkuti, "Nikah Mut'ah dalam Perspektif Hukum Islam", dalam
Chuzaimah T. Yanggo dan Hafiz Anshari, Problematika
Hukum Islam Kontemporer, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2002), hal. 54.
43. Syafiq Hasyim, Hal-hal yang Tak Terfikirkan Tentang Isu-isu Keperempuanan dalam Islam,
(Bandung: Mizan, 2001), hal. 150-151.
44. Muhammad Bagir Al-Habsyi, Fiqih Praktis Menurut Al-Qur'an, As-Sunnah dan Pendapat Para Ulama,
(Bandung: Mizan, 2002), hal. 3.
45. Slamet Abidin dan Aminuddin, Fiqh Munakahat,... hal. 12.
46. Muhammad Husain Fadhlullah, Dunia Wanita Dalam Islam, Terj. Muhammad
Hasyim dari judul Dunya Al-Mar'ah
(Jakarta: Lentera, 2000), hal. 205.
47. Ibrahim Amini, Hak-hak Suami dan Istri, Terj. Jawad Muammar dari judul Nidham Al-Hayat Al-Zawjiyah, (Bogor:
Cahaya, 2004), hal. 19-24.
48. A.
Rahman Ghazali, Fiqih Munakahat,
(Jakarta: Kencana, 2006), hal. 22.
49. Terjemahan menurut: Al-Qur‟an Dan
terjemahannya,...hal. 862.
50. Terjemahan menurut: Al-Qur‟an Dan
terjemahannya,...hal. 784.
51. Terjemahan menurut: Al-Qur‟an Dan
terjemahannya,...hal. 644.
52. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur'an...., hal. 213-214.
53. Muhammad Bagir Al-Habsyi, Fiqih Praktis….., hal. 2-3.
54. Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatuhu, (Beirut: Darul Fikr, cetakan
kedua 1985), Juz pertama, hal. 563.
55. Said
bin Abdullah bin Thalib Alhamdani, Risalah
Nikah (Hukum Perkawinan Islam), Terj. Agus Salim dari Judul Risalah
Al-Nikah, (Jakarta: Pustaka Amani, 2002), hal. 67.
56. Musthafa Kamal Pasha DKK, Fikih Islam, (Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri, 2003), hal. 268.
57. Said bin Abdullah bin Thalib Alhamdani, Risalah Nikah (Hukum Perkawinan
Islam),... hal. 67.
58. Musthafa Kamal Pasha DKK, Fikih Islam,... hal.
273.
59. Ahmad Warson Munawir, Kamus Arab-Indonesia, (Surabaya: Pustaka Progressif, Cetakan kedua Puluh
Lima 2002), hal. 1307.
60. Muhammad Qal'aji, Mu'jam Lugat Al-Fuqaha hal. 403, Maktabah Asyamilah.
61. Muhammad Qal'aji, Mu'jam Lugat Al-Fuqaha hal.
403.
62. Murtadha Al-'Askari, Ma'alimul Madrasatain, (Kairo: Maktabah Madbuly, Cetakan Kelima
1993), hal. 253.
63. Ali
Al-Jurjani, Al-Ta'riifat, (Beirut
Darul Kitab Al-'Arabiy, Cetakan pertama 1405), Bab Nun, Hal. 315, Maktabah
Asyamilah.
64. Ahmad Nakari, Dustur Al-Ulama' au Jamiu Al- Ulum fi Ishtilahati Al-Funun, Beirut
Darul Kutub Al-Ilmiyah Cetakan pertama tahun 1421 H / 2000 M, Juz 3, hal. 290. Maktabah Asyamilah.
65. Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih
Lima Madzhab, Penerbit Lentera Jakarta, Cet.VIII, 2002, hal. 394.
66. Muhammad Ya‟kub Al-Kulaini, Furu'
Al-Kafi, (Beirut, Daru At-Ta'aruf lil Matbu'at, 1993), Juz III, Jilid 5,
Bab Syurud Al-Mut'ah, hal. 461.
67. Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Madzhab,..., hal. 311.
68. Muhammad Al-Kadzimi Al-Quzwayni, Al-Mut'ah Baina Al-Ibahah wa Al-Hurmah,
Edisi Indonesia diterjemahkan oleh M. Djamaluddin Miri ke dalam bahasa
indonesia dengan judul Nikah Mut'ah
Antara Halal dan Haram, (Jakarta: Yayasan As-Sajjad, Desember 1995), hal. 9-16.
69. Muhammad Ya‟kub Al-Kulaini, Furu
'Al-Kafi, …, hal. 461, Lihat juga kitab At-Tahdzib,
Juz VII, Bab Tafshil Ahkam An-Nikah,
hadits No. 58, hal. 24.
70. Muhammad Ya‟kub Al-Kulaini, Furu
'Al-Kafi, …, hal. 466.
71. Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih
Lima Madzhab,..., hal. 364.
72. Muhammad Ya‟kub Al-Kulaini, Furu 'Al-Kafi, …, hal. 463,
Lihat Juga Kitab At-Tahdzib, Juz VII,
hadits 51, Kitab Al-Istibshar Juz
III, Hadits no. 2.
73. Faishal Rusydi, Pengesahan Kawin Kontrak Pandangan Sunni & Syi'ah, (Yogyakarta:
Nuansa Aksara, Cetakan 1 April 2007), hal. 54.
74. Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Madzhab,...,
hal. 394.
75. Muhammad Ya‟kub Al-Kulaini, Furu 'Al-Kafi, …, hal.
464, Lihat juga, Muhammad Jawad Mughniyah,
Fiqih Lima Madzhab,..., hal.
394
76. Abu Ja'far bin Hasan Ath-Thusi, Al-Istibshar fima Ikhtalafa Min Al-Akhbar,
(Beirut, Darul Adhwa', cetakan kedua tahun 1992), jilid 3, hadits No. 2/536,
hal. 209.
77. Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih
Lima Madzhab,..., hal. 346. Lihat juga Abu Ja'far bin Hasan Ath-Thusi, Al-Istibshar fima Ikhtalafa Min Al-Akhbar,
…, hal. 211. 86 Muhammad Ya‟kub Al-Kulaini,
Furu’ Al-Kafi, …, Bab Az-Ziyadat fi Al-Ajal, hadits No.
1,2,3, hal. 465.
78.
[2]
Muhammad Ridhwi, Perkawinan dan Seks
Dalam Islam, Terj. Muhammad Hasyim dari judul:
Marriage and Moral in
Islam, (Jakarta: Lentera, 2000), hal. 28.
[3]
Muhammad Ridhwi, Perkawinan dan Seks
Dalam Islam,…hal. 31.
[4]
Ahmad Sarwad, Fiqih Nikah, Penerbit
Kampus Syariah, Cetakan 1, Sept. 2009, hal. 8-9. Maksudnya: hendaklah laki-laki
yang belum kawin atau wanita- wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka
dapat kawin.
[5]
Ibnu Rusd, Bidayatul Mujtahid wa
Nihayatul Muqtasid, Edisi Indonesia: Bidayatul
Mujtahid Analisa Fiqih Para Mujtahid, Cet. 1, 1989, Pustaka Amani Jakarta,
Hal. 395.
[6]
Mahmud Yunus, Hukum Perkawinan dalam
Islam, Penerbit Al-Hida>yah Jakarta, hal. 5-7.
[8]
Faishal Rusydi, Pengesahan Kawin Kontrak
Pandangan Sunni & Syi'ah, (Yogyakarta: Nuansa Aksara, Cetakan 1 April
2007), hal. 25.
[9]
Muhammad Muslehuddin, Mut'ah (Kawin
Kontrak), terj. Asy'ari dan Syarifuddin Syukur, (Surabaya: Bina Ilmu,
1987), hal. 5.
[10]
Faishal Rusydi, Pengesahan Kawin Kontrak
Pandangan Sunni & Syi'ah,....hal. 26. Ahmad Sarwad, Fiqih Nikah,...hal. 69.
[11]
Faishal Rusydi, Pengesahan Kawin Kontrak
Pandangan Sunni & Syi'ah,....hal. 27.
[12]
Abdul Husain Syarafuddin Al-Musawi, Isu-isu
Penting Ikhtilaf Sunnah Syi'ah. Terj. Mukhlis dari judul Al-Fushul Al-Muhimmah fi Ta'lif Al-Ummah, (Bandung:
Mizan, 1991), hal. 102.
[14]
Abdul Husain Syarafuddin Al-Musawi, Isu-isu
Penting Ikhtilaf Sunnah Syi'ah....hal. 102. 22 Abdul Husain Syarafuddin Al-Musawi,
Isu-isu Penting Ikhtilaf Sunnah
Syi'ah....hal. 101.
[15]
Abdul Hamid Kisyik, Bimbingan Islam untuk
Mencapai Keluarga Sakinah, Terj. Ida Nursida dari
judul Bina' Al-Usrah Al-Muslimah Al-Zuwaj
Al-Islam. (Bandung: Al-Bayan, 1997), hal. 17.
Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur'an ....,
hal. 191.
[16]
Hassan Hathout, Revolusi Seksual
Perempuan Obstetri dan Ginekologi dalam Tinjauan Islam, Terj. Tim
Penerjemah Yayasan Kesehatan lbnu Sina dari judul Islamic Perspectives in Obstetrics and Gynaecology, (Bandung:
Mizan, 1994), hal. 83.
[17]
Husain Mazhahiri, Membangun Surga dalam
Rumah Tangga, Terj. Tim IPABI dari judul AlAkhlaq Al-Baitiyah, (Bogor: P enerbit Cahaya, 2001), hal 36.
[18]
Muhammad Ridhwi, Perkawinan dan Seks
dalam Islam,..., hal 27-28.
[19]
Muhammad Al-Ghazali, Dilema Wanita di Era
Modern, Terj. Heri Purnomo dari judul Qadhaya
Al-Mar'ah baina Al-Taqalid Al-Rakidah wa Al-Wafidah, (Jakarta: Mustaqim,
2003), hal. 153-154.
[20]
Asma Barlas, Cara Quran Membebaskan
Perempuan, Terj. R. Cecep Lukman Yasin dari judul Believing Women in Islam, (Jakarta: Serambi Ilmu, 2005), hal. 270.
[21]
Ahmad Warson Munawir, Kamus
Arab-Indonesia, (Surabaya: Pustaka Progressif, Cetakan kedua Puluh Lima
2002), hal. 1461.
[22]
Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shan'ani, Subulus
Salam Syarah Bulughul Maram, Terj. Muhammad Isnan, Ali Fauzan dan Darwis
Dari judul Subul Al-Salam Syarah Bulugh
Al-Maram, (Jakarta: Darus Sunnah Press, 2011), hal. 602.
[23]
Kamil Muhammad Uwaidah, Fiqih Wanita, Terj.
M. Abdul Ghofar EM dari judul Al-Jami' fi
Fiqhi Al-Nisa', (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2000), hal. 375. Lihat juga
Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shan'ani, Subulus
Salam.... hal. 602.
[24]
Muhammad Ibrahim Jannati, Fiqih
Perbandingan Lima Madzab, Vol. III. Terj. Ibnu Alwi Bafaqih, Muhdhor
Assegaf dan Alam Firdaus dari Judul Durus
fi Al-Fiqh Al-Muqaran, (Jakarta: Penerbit Cahaya, 2007), hal. 300.
[25]
Abdur Rahman Al-Jaziri, Al-Fiqh 'Ala
Madzahibul Arba‟ah, (Beirut: Darul fikr, 1989), Jilid 4, hal. 1.
[26]
Muhammad Ibrahim Jannati, Fiqih
Perbandingan Lima Madzab,...hal. 302. 48 Abdur Rahman Al-Jaziri,
Al-Fiqh 'Ala Madzahibul Arba‟ah,....hal.
2.
[27]
Slamet Abidin dan Aminuddin, Fiqh Munakahat,
(Bandung: Pustaka Setia, 1999), hal. 11.
[28]
Ramlan Yusuf Rangkuti, "Nikah Mut'ah
dalam Perspektif Hukum Islam", dalam Chuzaimah T. Yanggo dan Hafiz
Anshari, Problematika Hukum Islam
Kontemporer, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2002), hal. 54.
[29]
Syafiq Hasyim, Hal-hal yang Tak
Terfikirkan Tentang Isu-isu Keperempuanan dalam Islam, (Bandung: Mizan,
2001), hal. 150-151.
[30]
Muhammad Bagir Al-Habsyi, Fiqih Praktis
Menurut Al-Qur'an, As-Sunnah dan Pendapat Para Ulama, (Bandung: Mizan,
2002), hal. 3.
[31]
Slamet Abidin dan Aminuddin, Fiqh
Munakahat,... hal. 12.
[32]
Muhammad Husain Fadhlullah, Dunia Wanita
Dalam Islam, Terj. Muhammad Hasyim dari judul Dunya Al-Mar'ah (Jakarta: Lentera, 2000), hal. 205.
[33]
Ibrahim Amini, Hak-hak Suami dan Istri,
Terj. Jawad Muammar dari judul Nidham
Al-Hayat Al-Zawjiyah, (Bogor: Cahaya, 2004), hal. 19-24.
[34]
A. Rahman Ghazali, Fiqih Munakahat,
(Jakarta: Kencana, 2006), hal. 22.
[35]
Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur'an...., hal.
213-214.
[36]
Muhammad Bagir Al-Habsyi, Fiqih Praktis…..,
hal. 2-3.
[37]
Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiqhu Al-Isla>mi wa Adillatuhu, (Beirut: Darul Fikr, cetakan kedua 1985), Juz pertama, hal. 563.
[38]
Said bin Abdullah bin Thalib Alhamdani, Risalah
Nikah (Hukum Perkawinan Islam), Terj. Agus Salim dari Judul Risa>lah Al-Nika>h, (Jakarta: Pustaka Amani, 2002), hal. 67.
[39]
Musthafa Kamal Pasha DKK, Fikih Islam, (Yogyakarta:
Citra Karsa Mandiri, 2003), hal. 268.
[40]
Said bin Abdullah bin Thalib Alhamdani, Risalah
Nikah (Hukum Perkawinan Islam),... hal. 67.
[41]
Musthafa Kamal Pasha DKK, Fikih Islam,...
hal. 273.
[42]
Ahmad Warson Munawir, Kamus
Arab-Indonesia, (Surabaya: Pustaka Progressif, Cetakan kedua Puluh Lima
2002), hal. 1307.
[43]
Muhammad Qal'aji, Mu'jam Lugat
Al-Fuqaha', hal. 403, Maktabah Asya>milah.
[44]
Muhammad Qal'aji, Mu'jam Lugat
Al-Fuqaha', hal. 403.
[45]
Murtadha Al-'Askari, Ma'alimul
Madrasatain, (Kairo: Maktabah Madbuly, Cetakan Kelima 1993), hal. 253.
[46]
Ali Al-Jurjani, Al-Ta'riifat, (Beirut
Darul Kitab Al -'Arabiy, Cetakan pertama 1405), Bab Nun, Hal. 315, Maktabah Asyamilah.
[47]
Ahmad Nakari, Dustur Al-Ulama' au Jami u
Al-Ulum fi Ishtila hati Al-Funun, Beirut Darul Kutub Al-Ilmiyah Cetakan
pertama tahun 1421 H / 2000 M, Juz 3,
hal. 290. Maktabah Asyamilah.
[48]
Muhammad Ya‟kub Al-Kulaini, Furu' Al-Kafi, (Beirut, Daru At
-Ta'aruf lil Matbu'at, 1993), Juz III,
Jilid 5, Bab Syurud Al-Mut'ah, hal.
461.
[49]
Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Madzhab,..., hal. 311.
[50]
Muhammad Al-Kadzimi Al-Quzwayni, Al-Mut'ah
Baina Al-Iba>hah wa Al-Hurmah, Edisi Indonesia diterjemahkan
oleh M. Djamaluddin Miri ke dalam bahasa indonesia dengan judul Nikah Mut'ah Antara Halal dan Haram, (Jakarta:
Yayasan As-Sajjad, Desember 1995), hal. 9-16.
[51]
Muhammad Ya‟kub Al-Kulaini, Furu' Al-Kafi, …, hal. 461, Lihat juga
kitab At-Tahdzib, Juz VII, Bab Tafshil Ahkam An-Nikah, hadits No.
58, hal. 24.
[52]
Muhammad Ya‟kub Al-Kulaini, Furu' Al-Kafi, …, hal. 466.
[53]
Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Madzhab,..., hal. 364.
[54]
Muhammad Ya‟kub Al-Kulaini, Furu' Al-Kafi, …, hal. 463, Lihat Juga
Kitab At-Tahdzib, Juz VII, hadits 51,
Kitab Al-Istibshar Juz III, Hadits
no. 2.
[55]
Faishal Rusydi, Pengesahan Kawin Kontrak
Pandangan Sunni & Syi'ah, (Yogyakarta: Nuansa Aksara, Cetakan 1 April
2007), hal. 54.
[56]
Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Madzhab,..., hal. 394.
[57]
Muhammad Ya‟kub Al-Kulaini, Furu' Al-Kafi, …, hal. 464, Lihat juga, Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih
Lima Madzhab,..., hal. 394.
[58]
Abu Ja'far bin Hasan Ath-Thusi, Al-Istibshar
fima Ikhtalafa Min Al-Akhbar, (Beirut, Darul Adhwa', cetakan kedua tahun
1992), jilid 3, hadits No. 2/536, hal. 209.
[59]
Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Madzhab,..., hal. 346. Lihat
juga Abu Ja'far bin Hasan Ath-Thusi, Al-Istibshar
fima Ikhtalafa Min Al-Akhbar, …, hal. 211.
[60]
Muhammad Ya‟kub Al-Kulaini, Furu' Al-Kafi, …, Bab Az-Ziyadat fi Al-Ajal, hadits
No. 1,2,3, hal. 465.
[61]
Abu Ja'far bin Hasan Ath-Thusi, Al-Istibshar
fima Ikhtalafa Min Al-Akhbar, …., hal. 213-214. Muhammad Bagir Al-Habsyi, Fiqih Praktis Menurut Al-Qur'an, As-Sunnah
dan Pendapat Para Ulama, (Bandung: Mizan, 2002), hal. 118-119.
[63]
Thabathaba’i, al-Mizan fi Tafsir …Ibid, hlm. 272
[64] Mizan fi Tafsir …Ibid
[65] Mizan fi Tafsir …Ibid
[66]
Thabathaba’i, al-Mizan fi Tafsir al-Quran …. hlm. 273-274.
[67]
Thaba'thabai, al-Mizan fī Tafsir ..., hlm.274
Tidak ada komentar:
Posting Komentar